Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerimaan Cukai, Pemerintah Sasar Kepatuhan Industri HPTL

Pemerintah menyasar kepatuhan industri Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) untuk meningkatkan kontribusinya dalam penerimaan cukai tahun ini.
Pekerja menata botol berisi cairan rokok elektrik (vape) di Jakarta, Senin (1/10/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Pekerja menata botol berisi cairan rokok elektrik (vape) di Jakarta, Senin (1/10/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menyasar kepatuhan industri Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) untuk meningkatkan kontribusinya dalam penerimaan cukai tahun ini.

Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Teknik dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, mengatakan bahwa penerimaan cukai dari industri HPTL sepanjang 2019 mencapai Rp426,6 miliar. Jumlah tersebut jauh lebih rendah dibandingkan dengan penerimaan cukai dari Industri Hasil Tembakau (IHT) yang mencapai Rp164,9 triliun.

Pengenaan cukai terhadap industri HPTL diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Beleid itu juga mengatur pengenaan cukai terhadap cairan yang digunakan untuk vape, produk tembakau yang dipanaskan, dan kapsul tembakau.

Nirwala menyatakan, penerimaan cukai dari industri HPTL cukup menggembirakan karena masih dalam periode awal. Apalagi saat ini pemerintah juga cukup kesulitan menggenjot penerimaan pajak secara umum.

“Untuk sektor yang baru dikenakan cukai dan pelaku usahanya juga baru, perolehan ini cukup signifikan di tengah sulitnya memompa penerimaan dari perpajakan secara umum,” katanya Selasa (4/2/2020).

Menurutnya, tahun ini pemerintah belum memberikan target spesifik terkait penerimaan cukai dari industri HPTL. “Pemerintah akan menitiberatkan kepada aspek kepatuhan industri terhadap regulasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menyatakan tahun ini pihaknya berencana menaikkan harga jual eceran HPTL. Penaikan itu sejalan dengan naiknya tarif cukai dan harga jual eceran rokok konvensional yang efektif per Januari 2020.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto mengatakan bahwa industri HPTL masih membutuhkan waktu untuk tertib dalam mematuhi peraturan cukai. Rencana penaikan harga jual eceran HPTL pun dinilai akan memberatkan pelaku industri.

“Sebagai industri baru, kami berharap industri ini bisa diberi ruang untuk dapat tumbuh terlebih dulu, sehingga potensinya seperti penyerapan lapangan pekerjaan dan penerimaan negara dapat maksimal,” ucapnya.

Dia juga menyebut industri rokok elektronik dan HPTL lainnya masih belum bisa disetarakan dengan objek cukai lain yang memiliki skala bisnis lebih besar. Keberadaan produk HPTL yang belum berpita cukai juga membuat kontribusi sektor tersebut terhadap pendapatan negara masih belum maksimal.

Senada, Dimasz Jeremia, Pembina Asosiasi Vaper Indonesia, mengatakan bahwa pemerintah harus mendukung HPTL sebagai salah satu inovasi dengan memberikan regulasi yang dapat memberikan kepastian usaha.

“Pemerintah sebaiknya memberikan perhatian dan mendukung pengembangan inovasi di industri tembakau alternatif dengan tidak mengeluarkan kebijakan penaikan harga jual eceran. Setidaknya kami diberikan keringanan beberapa tahun sampai industri ini benar-benar stabil dan berkembang,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper