Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lebaran 2020, Kemenhub Ubah Fokus Pengawasan

Kemenhub telah membentuk posko-posko yang tersebar di daerah untuk memantau dan memastikan angkutan logistik tidak terganggu.
Calon penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP) berada di dekat loket pembelian tiket di Terminal Pulo Gebang di Jakarta, Kamis (23/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Calon penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP) berada di dekat loket pembelian tiket di Terminal Pulo Gebang di Jakarta, Kamis (23/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah meminta Kementerian Perhubungan untuk memantau secara intensif kelancaran angkutan barang/logistik di tengah pemberlakuan larangan sementara transportasi penumpang baik angkutan umum dan kendaraan pribadi jelang Idulfitri.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengkonfirmasi pada saat ratas yang berlangsung pada Senin (27/4/2020), Presiden meminta agar seluruh distribusi barang/logistik baik melalui jalur darat, laut, udara dan kereta api, terutama bahan pangan agar jangan sampai terganggu dengan adanya larangan mudik.

Dia menjelaskan untuk menindaklanjuti arahan Presiden tersebut, Kemenhub telah membentuk posko-posko yang tersebar di daerah untuk memantau dan memastikan angkutan logistik tidak terganggu.

“Biasanya setiap tahun pada masa Angkutan Lebaran kami adakan posko. Namun, pada tahun ini fokusnya bukan untuk memastikan kelancaran arus mudik karena ada larangan mudik, tetapi untuk mengawasi kelancaran angkutan logistik dan implementasi Permenhub soal larangan mudik,” jelasnya, Selasa (28/4/2020).

Adita menambahkan, di dalam Permenhub No. 25/2020 ada jenis kegiatan transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api yang dikecualikan untuk dilarang beroperasi, diantaranya, angkutan barang yang harus tetap berjalan dengan memperhatikan protokol kesehatan, dan angkutan lainnya yang dikecualikan. Transportasi yang dikecualikan itulah yang secara intensif akan dilakukan pemantauan oleh Kemenhub agar tetap berjalan dengan lancar.

"Termasuk di sini adalah transportasi untuk pelaku usaha yang membawa barang atau logistik yang dibutuhkan masyarakat, termasuk bahan pangan, alat kesehatan, dan sebagainya," tekannya.

Dalam rapat terbatas terkait dengan penanganan Covid-19, Senin (27/4) Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar adanya aturan larangan mudik untuk transportasi jangan sampai menghambat distribusi logistik, bahan-bahan pokok, barang-barang penting untuk kegiatan ekonomi dan alat-alat kesehatan, supaya tidak terjadi kelangkaan barang yang mengakibatkan harga-harga naik dan akhirnya menyebabkan inflasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper