Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Gas untuk PLN Disesuaikan US$6 per MMBTU

Penyesuaian harga gas untuk PLN tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No.10/2020.
PLTU Jawa 8/ Istimewa - PLN
PLTU Jawa 8/ Istimewa - PLN

Bisnis.com, JAKARTA - Setelah menetapkan regulasi harga gas bumi tertentu di bidang industri menjadi US$6 per MMBTU (millions British thermal units), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyesuaikan harga gas untuk kebutuhan PT PLN (Persero).

Penyesuaian harga gas untuk perusahaan listrik milik negara tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No.10/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri (Permen) Energi Dan Sumber Daya Mineral No.45/2017 Tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik. Melalui beleid tersebut harga gas untuk kebutuhan PLN disesuaikan menjadi US$6 per MMBTU.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan beberapa ketentuan dalam Permen Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik diubah.

"Angka 5 pasal 1, contohnya, sebelumnya Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik (BUPTL) adalah badan usaha pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik. Kemudian, BUPTL diubah menjadi badan usaha pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang meliputi Pengembang Pembangkit Listrik (PPL) dan pemegang wilayah usaha, yang memiliki perjanjian jual beli tenaga listrik (power purchase agreement) atau kerja sama operasi (KSO) dengan PLN," ujarnya dalam siaran pers, Senin (27/4/2020).

Di samping itu, pasal 4 juga diubah, sehingga pasal 4 ketentuannya berbunyi selain pasokan yang diperoleh dari alokasi gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), PLN dan/atau BUPTL dapat memperoleh pasokan gas bumi dari badan usaha pemegang izin usaha niaga gas bumi yang mendapatkan alokasi gas bumi sepanjang badan usaha tersebut menyediakan fasilitas atau infrastruktur gas.

"Sementara, terkait harga gas bumi, pada pasal 8 dalam Permen ESDM No.10/2020 ini disebutkan bahwa PLN dan BUPTL dapat membeli gas bumi melalui pipa dengan harga gas bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate), paling tinggi US$6 per MMBTU," kata Agung.

Dalam hal harga gas bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate) lebih tinggi dari US$6 per MMBTU atau gas bumi berasal dari LNG atau compressed natural gas (CNG), Menteri ESDM menetapkan harga berdasarkan perhitungan penyesuaian terhadap harga gas yang dibeli dari kontraktor dan ditambahkan dengan biaya penyaluran yang terdiri atas biaya transportasi serta biaya midstream.

"Penyesuaian terhadap harga gas bumi tidak memengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian kontraktor. Penyesuaian harga ini merupakan pengurangan dari penerimaan bagian negara yang diperhitungkan melalui bagi hasil sesuai kontrak kerja sama suatu wilayah kerja pada tahun berjalan. Besaran pengurangan dari penerimaan bagian negara tersebut paling tinggi sebesar penerimaan bagian negara pada tahun berjalan," ucapnya

Dalam menerapkan harga gas bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate) tersebut, Menteri ESDM dapat menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau afiliasinya yang bergerak dibidang kegiatan usaha gas bumi, untuk menyalurkan gas kepada PLN dan/atau BUPTL.

"Terhadap BUMN dan/atau afiliasinya yang menyalurkan gas bumi kepada PLN dan/atau BUPTL dapat diberikan insentif secara proporsional," tuturnya.

Sementara itu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengoordinasikan dan menetapkan penyesuaian besaran tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, harga gas bumi di pembangkit tenaga listrik untuk kebutuhan pembangkit tenaga listrik yang telah ditetapkan sebesar paling tinggi US$6/MMBTU, antara PLN atau BUPTL dengan kontraktor dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi, tetap berlaku," terang Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper