Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Didorong Beri Insentif ke Sektor Transportasi Umum

Insentif perlu diberikan kepada pengusaha transportasi umum agar tidak ada satupun perusahaan angkutan umum berbadan hukum yang gulung tikar nantinya.
Calon penumpang berjalan menuju bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di area pemberangkatan terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Calon penumpang berjalan menuju bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di area pemberangkatan terminal Pulo Gebang, Jakarta, Selasa (21/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah didorong untuk memberikan insentif kepada sektor transportasi umum yang bisnisnya terdampak kebijakan larangan mudik. 

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno.

Dia menuturkan bahwa insentif perlu diberikan kepada pengusaha transportasi umum agar tidak ada satupun perusahaan angkutan umum berbadan hukum yang gulung tikar nantinya.

“Yang rugi juga kelak pemerintah jika banyak perusahaan transportasi umum yang terpuruk. Sehingga, bisnis transportasi umum harus diselamatkan,” kata Djoko dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Minggu malam (26/4/2020).

Mengacu pada data Direktorat Angkutan Jalan Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, saat ini ada 346 perusahaan bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang terdaftar. 

Selain itu, ada 56 angkutan travel atau antar jemput antar provinsi (AJAP) dan 1.112 perusahaan bus pariwisata. 

Data produksi sektor transportasi yang dikumpulkan Kementerian Perhubungan, menunjukkan di masa pandemi covid-19 selama Februari – Maret 2020 mengalami penurunan untuk semua moda transportasi umum.

Adapun, untuk angkutan jalan, data dari terminal penumpang bus seluruh Indonesia ada penurunan keberangkatan sebesar 17,24 persen dan kedatangan 22,04 persen. 

Keseluruhan ada 6.328 tenaga kerja pekerja transpartasi umum (bus AKAP dan bus Pariwisata) yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak wabah Covid-19 diumumkan di Indonesia. 

Kasus yang hampir serupa juga terjadi di angkutan udara, angkutan penyeberangan, dan angkutan laut. 

Lebih lanjut, Djoko menyatakan masing-masing sektor transportasi telah mengusulkan beragam stimulus untuk mempertahankan bisnisnya, khususnya dari Organda. 

Untuk transportasi darat angkutan orang misalnya berharap adanya relaksasi pembayaran kewajiban pinjaman pemilikan kendaraan kreditur anggota Organda, penundaan pemungutan pajak PPh21, PPh22 Impor, PPh pasal 25.

Kemudian, pembebasan pembayaran PKB dan retribusi lain di daerah, pembebasan iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta beberapa usulan relaksasi lainnya. 

Kemudian, untuk transportasi angkutan relaksasi pengembalian pinjaman pokok bagi perusahaan jasa angkutan barang selama 12 bulan baik kredit investasi melalui Bank atau Non Bank (leasing), penurunan suku bunga pinjaman sebesar 50 persen, relaksasi pajak penghasilan PPh Pasal 21 ditiadakan selama 12 bulan, dan beberapa usulan relaksasi lainnya.

Sementara itu, usulan relaksasi transportasi darat angkutan penyeberangan antara lain adalah penghapusan pajak perusahaan 1,2 persen dari total gross revenue, dispensasi pembebasan PNBP jasa sandar di pelabuhan yang dikelola oleh Pemerintah, dan beberapa usulan relaksasi lainnya.

Usulan relaksasi untuk, transportasi darat angkutan kereta adalah amandemen kontrak public service obligation (PSO), penyesuaian faktor prioritas track acces charge (TAC), dan penyesuaian faktor denda pada pelaksanaan KA perintis. 

Kemudian, usulan stimulus untuk transportasi darat angkutan laut, seperti mengurangi beban OPEX kapal yang dikenakan kepada perusahaan pelayaran, pengurangan PPh 15 pada perusahaan pelayaran, pengurangan PPn pada industri perkapalan dan sejumlah usulan lainnya. 

Terakhir, transportasi darat angkutan udara berharap adanya stimulus biaya kalibrasi peralatan penerbangan selama April hingga Desember 2020 sebesar lebih kurang Rp110 miliar, stimulus PJP4U sekitar Rp150 miliar mulai Maret hingga Desember 2020, penangguhan dan pengangsuran PNBP Januari hingga Mei 2020 dan beberapa usulan insentif lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper