Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Efek Corona terhadap Bisnis Tol Baru Terasa pada Kuartal II/2020

Asosiasi Jalan Tol Indonesia terus menjalin komunikasi dengan semua pemangku kepentingan.
Foto aerial kendaraan melintas di Tol Jagorawi di Jakarta, Selasa (14/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Foto aerial kendaraan melintas di Tol Jagorawi di Jakarta, Selasa (14/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Jalan Tol Indonesia mengungkapkan dampak Covid-19 terhadap kinerja bisnis jalan tol akan terlihat pada kuartal II/2020 karena kebijakan bekerja di rumah dan pembatasan pergerakan baru mulai dilakukan pada medio Maret.

Sekjen Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) Krist Ade Sudiyono mengatakan bahwa saat ini asosiasi masih terus memantau dampak Covid-19 terhadap bisnis jalan tol, terutama setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan pelarangan mudik Lebaran 2020 yang dimulai pada 24 April hingga 31 Mei 2020.

Kebijakan ini diterapkan setelah sebelumnya diputuskan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di beberapa wilayah, seperti DKI Jakarta dan daerah penyangganya yakni Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; serta Surabaya Raya.

"Penerapan kebijakan ini secara umum mengakibatkan penurunan lalu lintas harian rata-rata atau LHR antara 40 persen sampai dengan 60 persen di sebagian besar ruas tol jika dibandingkan dengan tahun lalu. Penurunan LHR ini tentunya akan memengaruhi total revenue yang bervariasi disetiap badan usaha jalan tol," jelasnya kepada Bisnis, Senin (27/4/2020).

Lebih lanjut, katanya, terkait dengan inisiatif dan stimulus ekonomi bagi jalan tol untuk mengatasi dampak Covid-19, sebagaimana disampaikan oleh pemerintah sebelumnya, posisi ATI saat ini adalah terus menjalin komunikasi dengan semua pemangku kepentingan.

"Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, kementerian, dan lembaga terkait lainnya, termasuk mempelajari berbagai kebijakan yang sudah dikeluarkan pemerintah sebelumnya," jelasnya.

Sebelumnya, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR mengajukan usulan stimulus yaitu menjaga tingkat kolektibilitas kredit ke pemberi pinjaman dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 atau POJK Stimulus Dampak Covid-19.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Agne Yasa
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper