Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penggunaan Minimum Listrik Industri, PLN Tunggu Arahan Pemerintah

Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Abumanan mengatakan kebijakan relaksasi penggunaan minimum listrik untuk industri merupakan kewenangan dari pemerintah.
Penampakan trafo Interbus Transformer (IBT) unit 2 Gardu Induk (GI) Kiliranjao di Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat./Istimewa - PLN
Penampakan trafo Interbus Transformer (IBT) unit 2 Gardu Induk (GI) Kiliranjao di Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat./Istimewa - PLN

Bisnis.com, JAKARTA – PLN menyarankan industri mengajukan langsung ke pemerintah terkait permintaan merelaksasi penggunaan minimum listrik. 

Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Abumanan mengatakan kebijakan relaksasi penggunaan minimum listrik untuk industri merupakan kewenangan dari pemerintah.

Hal itu sesuai dengan Perppu 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 Dan Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan Stabilitas Sistem Keuangan.

"Dengam kondisi spread sheet PLN saat ini tentu sulit. Ini harusnya diajukan ke pemerintah Kementerian ESDM dan Kemenkeu sesuai aturan Perppu 1," ujarnya kepada Bisnis, Senin (27/4/2020).

Kendati demikian, pihaknya enggan membeberkan lebih lanjut lagi.

Sementara itu, Dirjen Kelistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana tak merespon pertanyaan Bisnis terkait permintaan industri untuk meniadakan permintaan minimum penggunaan listrik.

Di sisi lain, PT Perusahaan Gas Negara Tbk. menunggu negosiasi penyesuaian kontrak dengan sektor hulu untuk memberikan relaksasi kontrak kepada sektor industri.

Direktur Utama PGN Gigih Prakoso mengatakan untuk memberikan relaksasi kontrak untuk batas minumum kepada industri, pihaknya perlu memperhatikan juga kontrak dengan pemasok gas dari hulu.

Pasalnya, Gigih mengaku penurunan volume gas sampai dengan di bawah batasan minum akan memerlukan persetujuan dari hulu agar tidak terkena penalti.

"Kami sedang melakukan pembicaraan dengan pemasok gas dari hulu. Sudah mengarah ke penyesuaian," katanya kepada Bisnis, Senin (27/4/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper