Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Virus Corona Sangat Mungkin Menular saat Mudik

Penularan virus tersebut bisa terjadi di tempat umum ataupun transportasi umum yang digunakan selama perjalanan mudik.
Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto. JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto. JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA – Penularan virus SARS-CoV-2 penyebab penyakit Covid-19 sangat mungkin terjadi dalam perjalanan mudik dari kota ke kampung halaman pada momentum Ramadan dan Idulfitri.

Penularan virus tersebut bisa terjadi di tempat umum ataupun transportasi umum yang digunakan selama perjalanan mudik.

Direkutur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang sekaligus Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan dalam perjalanan mudik, seseorang berpotensi terkontak dengan orang lain yang terinfeksi virus namun tanpa gejala atau memiliki gejala namun ringan.

“Karena kita yakin perjalanan kita tidak aman. Akan sangat mungkin kita bertemu atau berkontak dekat dengan orang lain tanpa gejala, atau orang dengan gejala sangat ringan,” kata Yuri dalam Keterangan Resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Jumat (24/4/2020).

Kronologi penularan virus dapat terjadi di kendaraan umum, saat berada di terminal, di rest area di jalan tol, dan toilet umum di sepanjang perjalanan.

Atau bahkan pemudik itu sendiri yang membawa virus dengan tanpa gejala, atau bergejala ringan seperti batuk ringan dan demam tidak terlalu tinggi.

Hal itu sangat berpotensi menularkan virus pada keluarga di kampung halaman karena para pemudik berasal dari wilayah yang sudah terjangkit virus Covid-19.

“Kita tidak pernah tahu siapa yang membawa virus, banyak orang tanpa gangguan yang tidak bisa kita bedakan dengan mata biasa. Jangan bepergian, jangan mudik menjadi kunci,” kata Yuri dikutip dari malan www.covid19.go.id.

Oleh sebab itu, masyarakat diharapkan tetap berada di rumah, menggunakan masker bila harus keluar rumah, batasi waktu jika keluar rumah, jaga jarak, hindari kerumunan orang, jangan naik kendaraan umum yang penuh sesak, beli makanan dan minuman dibungkus dan dimakan di rumah serta gunakan jasa pengantaran bila memungkinkan, dan secepatnya selesaikan urusan kemudian segera pulang ke rumah.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang pelarangan mudik sebagai upaya percepatan penanganan Covid-19.

Pelarangan mudik tersebut efektif diberlakukan hari ini dengan membatasi transportasi darat, laut, dan udara keluar dan masuk ke daerah yang sedang melaksanakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper