Bisnis.com, JAKARTA — Konsulat Jenderal RI di Hong Kong mengeluarkan imbauan kepada pekerja migran asal Indonesia dan WNI untuk menunda atau menangguhkan cuti mereka untuk mudik ke Tanah Air.
"Dalam upaya mencegah penyebaran wabah Covid-19, Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana pemberlakuan larangan mudik pada Hari Raya Idulfitri tahun ini. Sehubungan dengan hal itu, kami mengimbau agar para WNI dan pekerja migran Indonesia di Hong Kong menunda atau menangguhkan cuti dan mudik ke Indonesia," kata KJRI untuk Hong Kong Ricky Suhendar melalui siaran pers, Sabtu (25/4/2020).
Namun, bagi WNI dan pekerja migran yang terpaksa harus kembali ke Indonesia karena habis masa kontrak kerja atau penyebab lainnya, KJRI memohon yang bersangkutan beberapa hal.
Di antaranya menyampaikan informasi jadwal kepulangan kepada KJRI melalui Whatsapp daring, surel atau Facebook. "Jangan lupa sampaikan juga kepada agen masing-masing!"
Baca Juga
Yang bersangkutan juga wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan dengan lengkap dan benar pada saat tiba di bandara di Indonesia selanjutnya diserahkan kepada petugas kesehatan yang bersiaga.
Konjen juga mengingatkan WNI atau pekerja migran meminta bantuan petugas Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
"Sesampainya di Indonesia, jangan lupa melapor kepada pemerintah daerah, kelurahan, ketua RT/RW, dan melakukan karantina mandiri selama 14 hari," kata Ricky.
WNI di Hong Kong didominasi oleh pekerja migran perempuan yang bekerja di sektor informal.
Jumlah pekerja migran asal Indonesia di Hong Kong diperkirakan mencapai angka 170.000 dengan masa kontrak 2 tahun yang bisa diperpanjang secara periodik.