Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dukung Larangan Mudik, Kadin Ajak Pengusaha Pikir Panjang

Perputaran uang dari kawasan Jabodetabek ke daerah pada musim mudik Idulfitri tahun lalu mencapai Rp10,3 triliun.
Sejumlah kendaraan memadati jalur Puncak di Gadog, Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/6//2019). Memasuki libur hari kedua Lebaran, wisatawan mulai memadati jalur Puncak Bogor sehingga Polres Bogor memberlakukan rekayasa lalu lintas sistem buka tutup serta pemberlakuan contraflow untuk mengurai kemacetan./Antara
Sejumlah kendaraan memadati jalur Puncak di Gadog, Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/6//2019). Memasuki libur hari kedua Lebaran, wisatawan mulai memadati jalur Puncak Bogor sehingga Polres Bogor memberlakukan rekayasa lalu lintas sistem buka tutup serta pemberlakuan contraflow untuk mengurai kemacetan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha tetap mendukung larangan aktivitas mudik pemerintah demi meredam persebaran wabah Covid-19 di Indonesia kendati berisiko menurunkan jumlah peredaran uang di daerah.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta W. Kamdani menilai larangan tersebut memang memiliki risiko. Akan tetapi, perlu dilakukan untuk menghindari dampak ekonomi yang lebih masif akibat wabah yang makin meluas.

"Walaupun kebijakan ini dapat menekan perekonomian regional serta pertumbuhan ekonomi daerah, kebijakan ini penting untuk menekan laju penyebaran Covid-19 dan mencegah kelumpuhan ekonomi jangka panjang," kata Shinta kepada Bisnis.com, Selasa (21/4/2020).

Dia mencatat bahwa perputaran uang dari kawasan Jabodetabek ke daerah pada musim mudik Idulfitri tahun lalu mencapai Rp10,3 triliun. Adapun, dengan adanya larangan mudik ini pergerakan bisnis di daerah bakal terganggu.

Kendati demikian, pihaknya mengajak semua pengusaha untuk bisa berpikir jangka panjang. Semakin luas sebaran virus Covid-19, semakin besar dampaknya terhadap perekonomian secara keseluruhan yang berakibat pelumpuhan banyak sektor, rantai pasokan, harga komoditas dan juga kepercayaan bisnis.

Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan larangan mudik bagi masyarakat di wilayah yang diberlakukan pembatasan sosial skala besar (PSBB). Langkah ini dipilih menyusul hasil kajian pemerintah yang menunjukkan bahwa animo masyarakat untuk mudik tetap tinggi meski terjadi pandemi.

Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan larangan mudik saat Ramadan maupun Idulfitri 1441 Hijriah bakal berlaku untuk wilayah Jabodetabek, wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan zona merah penularan virus corona. Kebijakan ini sendiri rencananya mulai berlaku pada Jumat, 24 April.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper