Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menetapkan empat objek vital bidang industri sepanjang Januari - April 2020.
Penetapan objek vital nasional bidang industri menggunakan dasar hukum setingkat Keputusan Menteri Perindustrian.
Berdasarkan laman jaringan dokumentasi dan informasi hukum Kementerian Perindustrian, industri yang mendapat kewenangan sebagai objek vital nasional yakni PT Sat Nusapersada Tbk, PT Cipta Nusaha Sejati, Kawasan Industri Greenland Internatioanl Industrial Center, dan PT Mitra Aneka Rezeki.
Penetapan kelima perusahaan sebagai kawasan objek vital nasional berlaku dalam jangka waktu limat tahun mendatang dan akan ditinjau ulang.
Dalam pertimbangan Kepmen Perindustrian No.9/2020 tentang Penetapan Industri Yang Dikelola Oleh PT Sat Nusapersada Tbk Sebagai Objek Vital Nasional Bidang Industri, disebutkan Menteri Perindustrian berwenang menetapkan Industri atau Kawasan Industri sebagai Obyek Vital Nasional Bidang Industri.
Nantinya penetapan objek vital nasional, dilakukan dengan penilaian dokumen dan verifikasi lapangan oleh Tim Verifikasi Obyek Vital Nasional Bidang Industri.
- Keputusan Menteri Perindustrian No. 9/2020 tentang Penetapan Industri Yang Dikelola Oleh PT Sat Nusapersada Tbk Sebagai Objek Vital Nasional Bidang Industri.
- Keputusan Menteri Perindustrian No.179/2020 tentang Penetapan Industri Yang Dikelola Oleh PT Cipta Usaha Sejati Sebagai Objek Vital Nasional Bidang Industri.
- Keputusan Menteri Perindustrian No. 102/2020 tentang Penetapan Kawasan Industri Greenland International Industrial Center sebagai Objek Vital Nasional Bidang Industri.
- Keputusan Menteri Perindustrian No. 18/2020 tentang Penetapan Industri yang dikelola oleh PT Mitra Aneka Rezeki sebagai Objek Vital Nasional Bidang Industri