Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Obat Covid-19 Dibutuhkan Masyarakat, Peneliti Bisa Daftarkan Paten

Para peneliti obat Covid-19 bisa mendaftarkan hak paten ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, walaupun obat tersebut dibutuhkan secara umum oleh masyarakat dunia dalam mengatasi pandemi ini.
Aktivitas di salah satu Laboratorium yang ada di Kalimantan Tengah,  Rabu (11/5). Bisnis/Nurul Hidayat
Aktivitas di salah satu Laboratorium yang ada di Kalimantan Tengah, Rabu (11/5). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Para peneliti obat Covid-19 bisa mendaftarkan hak paten ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, walaupun obat tersebut dibutuhkan secara umum oleh masyarakat dunia dalam mengatasi pandemi ini.

Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang Kementerian Hukum dan HAM Dede Mia Yusanti mengatakan paten obat Corona bisa didaftarkan dan mendapatkan pelindungan kekayaan intelektual tanpa mengorbankan kepentingan umum. Dalam sistem paten secara umum di dunia, pendaftaran dan pelindungan paten pada obat dan alat kesehatan tidak ada pembatasan pada situasi darurat, seperti kasus pandemi Covid-19.

“Artinya, jika obat, vaksin atau alat kesehatan tersebut memenuhi kriteria paten, yaitu baru, mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri maka produk tersebut dapat diberi paten, walaupun obat tersebut dibutuhkan secara umum oleh masyarakat dunia dalam mengatasi pandemi ini,” ujarnya, Minggu (19/4/2020).

Lanjutnya, agar obat itu tersedia secara masif dalam keadaan kedaruratan, jalan keluar yang tersedia dalam sistem paten adalah melalui mekanisme lisensi wajib dan/atau pelaksanaan paten oleh pemerintah (government use).

Berdasarkan ketentuan Perjanjian Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) Pasal 31, dimungkinkan bagi suatu Negara mengajukan lisensi wajib atau government use, khususnya dalam situasi darurat dimana pada situasi ini dimungkinkan pelaksanaan paten tanpa izin dari pemilik paten.

Dia menjelaskan, dalam UU Paten No. 13 Tahun 2016, lisens iwajib dan pelaksanaan paten oleh Pemerintah dalam regulasi itu menyatakan bahwa Pemerintah dapat melaksanakan paten tanpa izin dari pemegang paten dalam situasi yang mendesak di antaranya untuk memproduksi produk yang harganya mahal dan/atau diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang dapatmengakibatkan terjadinya kematian mendadak dalam jumlah banyak. Dengan demikian, katanya, penemu obat bisa mendapatkan hak ekonomi dan ciptaannya terlindungi.

“Jika melihat ketentuan ini, tentunya situasi pandemi Covid-19 memenuhi ketentuan bagi Pemerintah mengambil langkah untuk menyediakan obat yang diperlukan bagi pengobatan yang dibutuhkan melalui mekanisme government use,” tambahnya.

Sementaraitu, proses pendaftaran paten obat maupun vaksin yang berkaitan dengan pandemi menurut Dede akanmengikuti proses pendaftaran paten lainnya.Setiap pengajuan permohonan paten harus memenuhi persyaratan dan proses yang berlaku yaitu pemeriksaan formalitas, pengumuman, dan pemeriksaan substantif harus diikuti.Namun, sambungnya, pelindungan patennya telah dimulai sejak pengajuan permohonan tersebut memperoleh tanggal penerimaan meskipemberian paten akan diberikan setelah proses.

“Sesuai dengan UU yang berlaku dimungkinkan bagi pemohon untuk mengajukan percepatan pengumuman sehingga proses dari pengajuan sampai selesai pemeriksaan dapat dilakukan lebihcepat. Namun ketentuan ini berlaku umum tidak hanya untuk keadaan mendesak,” imbuh Dede.

Sejauh ini, tuturnya, belum ada pendaftaran obat maupun vaksin terkait Covid-19 yang didaftarkan di Indonesia.Sementara untuk hidroksiklorokuin,yang sempat disebut sebagai obat Corona, patennya sudah tidak berlaku karena klorokuin merupakan obat yang telah digunakan sejak lama.

Di sisi lain, paparnya, bahan-bahan dari formula BCL,yang juga disebut mampu menghalau virus Corona,memang sudah diajukan permohonan patennya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan sudah mendapatkan tanggal penerimaan. Namun hal itu bukan berarti formula itu bisa serta merta digunakan untuk mengobati pasien Covid-19.

“Setiap formulasi obat yang berbeda dari formula yang ada sebelumnya, baru dapat digunakan pada manusia setelah memperoleh izin edar pemakaiandari BPOM.DJKI hanya memberikan pelindungan terhadap patennya karena kriteria patentabilitas.Namun demikian untuk bisa digunakan padamanusia, perlu dinilai efikasi, toksisitas dan keamanannya yang menjadi kewenangan Badan POM,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper