Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengelola Pusat Perbelanjaan Nantikan Insentif Pemerintah

Hingga saat ini, belum ada penyewa yang melakukan pembatalan atau pemutusan kontrak sewa di pusat belanja yang tergabung dalam APPBI.
Suasana pusat perbelanjaan ketika menyambut Natal beberapa waktu yang lalu./Bisnis
Suasana pusat perbelanjaan ketika menyambut Natal beberapa waktu yang lalu./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Aturan pembatasan sosial berskala besar membuat sejumlah pusat belanja yang sebelumnya ingin bisa tetap beroperasi, terpaksa tutup. Dengan adanya aturan tersebut, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia berharap agar pengelola pusat perbelanjaan bisa mendapatkan insentif.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Stefanus Ridwan mengatakan bahwa saat ini pengelola pusat belanja sudah memberi sejumlah usulan kepada pemerintah untuk meringankan beban ekonomi para pemilik pusat perbelanjaan.

“Yang jelas sudah ada sinyal, soal bank segala macam, seperti ada relaksasi. Ya, kita lihatlah nanti pelaksanaannya gimana karena formulirnya yang harus diisi juga banyak banget,” ungkap Stefanus kepada Bisnis, Jumat (17/4/2020).

Selain itu, APPBI juga mengharapkan adanya keringanan penggunaan listrik dan gas agar tidak ada batasan minimal penggunaan ketika mal sedang tutup.

“Listrik dan gas juga susah juga, mereka harus berhitung dulu, mulai bulan April itu kan enggak tahu turunnya berapa, industri banyak yang berhenti, mal juga berkurang listriknya, itu kan buat PLN dan gas jadi problem juga,” ujar Stefanus.

Kondisi seperti saat ini belum pernah dialami semua orang. Oleh karena itu, Stefanus terus mengomunikasikan jika ada kesulitan yang dialami kepada pemerintah, begitu pula asosiasi tetap mendengarkan keluh kesah pemerintah dan para penyewa.

“Yang penting bagaimana ekonomi enggak ambruk total, generasi bisa hidup, UMKM [usaha mikro, kecil, dan menengah] bisa tetap jalan,” jelasnya.

Adapun, Stefanus menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada penyewa yang melakukan pembatalan atau pemutusan kontrak sewa di pusat belanja yang tergabung dalam APPBI. Keputusan terkait dengan perpanjangan atau pemutusan kontrak semuanya akan dibuat setelah aturan pembatasan sosial berskala besar selesai.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper