Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemda Harus Jamin Pasokan Beras saat PSBB, Ini Caranya

Pemberlakuan PSBB di beberapa daerah, seperti DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat (Bogor, Depok, Bekasi) dikhawatirkan dapat menyebabkan keterlambatan pengiriman beras.
Buruh mengangkut karung beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Rabu (12/02/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Buruh mengangkut karung beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Rabu (12/02/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dilakukan sejumlah daerah dikhawatirkan bisa memicu terhambatnya pasokan beras.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Galuh Octania mengatakan pemerintah pusat dan pemda harus memperkuat sinergi dalam rangka penyediaan beras yang termasuk kebutuhan pokok bagi masyarakat daerah PSBB.

"Pemerintah pusat diharapkan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah lewat satgas pangan pusat dan daerah dalam menyediakan izin yang dapat digunakan bagi para distributor pangan dan para pedagang-pedagang kecil ketika melakukan distribusi pangan lintas wilayah," kata Galuh Octania, Kamis (16/4/2020).

Dia menambahkan pemerintah juga wajib memastikan jalur distribusi tetap berjalan normal. Salah satunya, akses pelabuhan harus dipastikan beroperasi normal untuk pengiriman pangan lintas pulau.

Kemudian, lanjutnya, perlunya langkah-langkah proaktif dari pemda untuk memastikan keamanan para pekerja dengan menjalankan protokol pencegahan dan penanganan Covid-19 bagi mereka yang bertugas di lapangan.

Galuh menjelaskan langkah berikutnya adalah penerapan skala prioritas dalam proses pengiriman. Pengiriman logistik pangan oleh pengusaha-pengusaha ritel Indonesia diharapkan dapat mengutamakan produk/komoditas pangan pokok dibanding kebutuhan pangan lainnya seperti biskuit dan cemilan.

Menurutnya, pemberlakuan PSBB di beberapa daerah, seperti DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat (Bogor, Depok, Bekasi) dikhawatirkan dapat menyebabkan keterlambatan pengiriman beras. Penyebab utamanya adalah keterbatasan akses transportasi, misalnya saja adanya keengganan supir untuk beroperasi atau adanya larangan untuk memasuki wilayah tertentu.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan No. 24/2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk Gabah Atau Beras merupakan upaya mengoptimalkan serapan Perum Bulog menghadapi dampak corona.

Adapun, kebijakan HPP untuk gabah atau beras yang berlaku mulai 19 Maret 2020 ini diterbitkan bertepatan dengan momentum jelang panen raya yang mundur ke April 2020 dan telah menyesuaikan kondisi harga saat ini.

“Melalui kebijakan HPP ini, diharapkan Perum Bulog akan lebih optimal dalam menyerap gabah dan beras dari petani untuk memperkuat stok pemerintah dan dapat menjamin ketahanan pangan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper