Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menginstruksikan jajarannya untuk memberikan insentif fiskal ke usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memproduksi alat pelindung diri (APD), masker dan alat kesehatan (alkes). Hal ini guna mengoptimalkan industri dalam negeri dalam penanganan pandemi Covid-19.
“Kita harus melihat kembali seluruh potensi sumber daya yang kita miliki di negera kita terutama industri dalam negeri kita untuk memproduksi alat2 kesehatan untuk penanganan Covid-19,” kata Presiden membuka rapat terbatas mengenai optimalisasi industri dalam negeri untuk penanganan Covid-19 dari Istana Merdeka, Jakarta, melalui video conference, Rabu (15/4/2020).
Jokowi juga meminta agar manajemen disitribusi alat kesehatan, masker, dan APD diatur dengan detail. Ekspor barang-barang terkait harus dibatasi untuk memastikan ketersediaan di dalam negeri.
Dalam optimalisasi industri dalam negeri tersebut, Jokowi menginstruksikan relaksasi proses perizinan. Standarisasi APD harus tetap dilakukan, tetapi dengan mekanisme proses paling efisien, sehingga tidak mempersulit industri.
“Menjadi kewajiban kita untuk memperbaiki agar standar ini terpenuhi tapi jangan dipersulit, tolong dengarkan betul keluhan-keluhan di bawah sehingga tidak ada namanya perizinan menghambat produksi,” kata Jokowi.
Presiden juga menaruh perhatian dalam ketersediaan bahan baku produksi alat-alat pendukung penanganan Covid-19. Saat ini sejumlah barang sudah tersedia dalam negeri, tetapi bahan baku yang masih impor memerlukan relaksasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kementerian Perdagangan.
Adapun sebelumnya, Presiden Jokowi mendorong kawasan Asia Tenggara untuk bersatu, bersinergi, dan berkolaborasi melawan pandemi Covid-19. Hal ini menjadi gagasan Presiden saat mengikuti KTT Asean Khusus Tentang Covid-19 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (14/4/2020).
Presiden menegaskan, Asean harus memiliki kesepakatan peraturan bersama terkait lalu lintas perdagangan saat pandemi. “Kedua, kita harus mencegah hambatan lalu lintas barang. Di saat kita batasi pergerakan orang, pergerakan barang tidak boleh terhambat, utamanya bahan makanan pokok, obat-obatan dan alat kesehatan” ujar Presiden.