Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan realokasi anggaran sebesar Rp483,74 miliar untuk percepatan pemulihan ekonomi imbas pandemi virus corona (Covid-19). Jumlah tersebut setara 9,12 persen dari total pagu anggaran kementerian sebesar Rp5,3 triliun di APBN-P 2020.
"Menindaklanjuti kesimpulan raker sebelumnya pada 6 April untuk melakukan peningkatan anggaran bantuan pemerintah ke masyarakat kelautan dan perikanan, KKP telah melakukan realokasi anggaran sebesar Rp483,74 miliar," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam rapat kerja, Selasa (14/4/2020).
Edhy menjabarkan anggaran tersebut dipakai untuk 23 kegiatan. Diantaranya bakti nelayan, bulan bakti karantina ikan, asuransi budidaya ikan, bantuan induk, benih, bibit rumput laut, pakan ikan, mesin pakan mandiri dan bahan baku. Kemudian bantuan sarana mendukung revitalisasi tambak, perluasan Program Gemarikan, sarana rantai dingin, revitalisasi tambak, hingga Pengembangan Usaha Garam Rakyat (PUGAR).
"Untuk kegiatan bakti nelayan misalnya, kami menganggarkan Rp12,7 miliar lebih. Sedangkan perluasan Program Gemarikan dianggarkan lebih besar sekitar Rp20 miliar," bebernya.
Edhy menerangkan penerima bantuan tidak hanya masyarakat perikanan tapi juga tenaga medis dan pekerja harian lepas yang ikut terkena dampak ekonomi imbas pandemi ini.
Selain merealokasi anggaran untuk bantuan, KKP juga telah mengusulkan enam paket stimulus ekonomi di sektor kelautan dan perikanan dalam upaya mempercepat penanganan dampak Covid-19.
Baca Juga
Paket stimulus tersebut meliputi bantuan pemerintah untuk nelayan, pembudidaya, pengolah/pemasar, dan petambak garam sebesar Rp1,02 triliun, Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat perikanan sebesar Rp600.000 per bulan selama 3 bulan melalui Kemensos, pembelian produk perikanan oleh BUMN perikanan, dan penurunan bea masuk tinplate dan kaleng jadi, serta pasta tomat dan tepung pengental saus sebagai bahan baku industri pengalengan ikan.
"Kami juga mengusulkan pembelian garam hasil petambak oleh BUMN PT Garam, kemudian perluasan cakupan Peraturan Menteri Keuangan No.23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak dengan memasukkan kegiatan industri kelautan dan perikanan," pungkas Edhy.