Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Rincian Penyaluran Jaring Pengaman Sosial dari Pemerintah

Melalui revisi anggaran, pemerintah menambahkan anggaran sebesar Rp110 triliun sebagai jaring pengaman sosial, Rp65 triliun diantaranya merupakan tambahan atas beragam bantuan yang sudah eksisting.
Presiden Joko Widodo (kiri) berjabat tangan dengan penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2019 di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Selasa (12/2/2019)./ANTARA FOTO-Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo (kiri) berjabat tangan dengan penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2019 di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Selasa (12/2/2019)./ANTARA FOTO-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Untuk menangkal dampak tekanan daya beli akibat Covid-19, pemerintah menggulirkan beragam bentuk bantuan sosial (bansos) sebagai jaring pengaman sosial di kala pandemi ini.

Melalui revisi anggaran, pemerintah menambahkan anggaran sebesar Rp110 triliun sebagai jaring pengaman sosial, Rp65 triliun diantaranya merupakan tambahan atas beragam bantuan yang sudah eksisting.

Pertama, pemerintah menambahkan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dari 9,2 juta penerima menjadi 10 juta penerima.

Selama ini, PKH disalurkan setiap satu kuartal sekali. Akibat Covid-19, PKH akan disalurkan setiap sebulan sekali mulai April ini.

Adapun, total PKH yang disalurkan bakal meningkat dua kali lipat pada penyaluran kuartal II/2020 ini. Dalam APBN 2020, pemerintah telah menganggarkan PKH sebesar Rp29,1 triliun dan per akhir kuartal I/2020 alokasi PKH masih tersisi Rp14,7 triliun.

Oleh karena penambahan-penambahan tersebut, PKH yang disalurkan bertambah Rp8,3 triliun sehingga alokasi PKH meningkat menjadi Rp37,4 triliun.

Kedua, manfaat dari Kartu Sembako ditambah dari Rp150.000 per bulan menjadi Rp200.000 per bulan per penerima manfaat. Jumlah penerima manfaat juga akan ditambahkan dari 15,2 juta penerima manfaat menjadi 4,8 juta penerima manfaat.

Penambahan jumlah manfaat dan penerima manfaat ini sudah dilaksanakan per Maret 2020 dan akan berlanjut hingga Desember 2020. Dengan penambahan ini, total anggaran yang Kartu Sembako meningkat dari Rp28,08 triliun menjadi Rp43,6 triliun.

Bantuan ini bakal disalurkan secara nontunai lewat sistem perbankan dan bisa dibelanjakan untuk kebutuhan pokok. Ketiga, anggaran Program Kartu Prakerja ditambahkan dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun, dua kali lipat.

Program ini bakal diarahkan kepada 5,6 juta orang pekerja yang menganggur ataupun di PHK akibat Covid-19. Harapannya, program ini bisa membantu mereka untuk mencari pekerjaan baru atau mulai berwirausaha.

Peserta Program Kartu Prakerja bakal menerima manfaat sebesar Rp1 juta untuk biaya pelatihan, Rp600.000 per bulan selama empat bulan sebagai insentif, dan insentif survei sebesar Rp150.000.

Keempat, pemerintah juga menggulirkan bantuan dari sisi subsidi berupa pembebasan tarif listrik bagi pelanggan 450 VA dan diskon 50% bagi pelanggan 900 VA.

Pembebasan tarif listrik berlaku kepada 24 juta pelanggan 450 VA. Setiap bulannya, rata-rata tagihan listrik pelanggan 450 VA adalah sebesar Rp40.000. Adapun, diskon 50% untuk pelanggan 900 VA akan disalurkan kepada 7 juta pelanggan. Diperkirakan setiap orang menerima manfaat sebesar Rp30.000 per bulan.

Bantuan ini akan digulirkan selama 3 bulan terhitung sejak April 2020. Kelima, pemerintah juga menggulirkan stimulus Kredit Usaha Rakyat dengan menunda pembayaran angsuran dan bunga selama 6 bulan terhitung sejak April ini.

Salah satu kriteria debitur yang berhak menerima manfaat ini antara lain debitur mengalami penuruna usaha karena lokasi usaha berdekatan dengan lokasi terdampak Covid-19 atau terjadi penurunan omzet karena Covid-19 atau karena terjadi gangguan proses produksi karena Covid-19.

Terakhir, Pemerintah bakal menggelontorkan bantuan sosial (bansos) berupa paket bahan pangan untuk mendukung Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jabodetabek.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan kebijakan ini sedang disiapkan oleh Kementerian Sosial bersama dengan pemerintah daerah (Pemda).

Penerima manfaat bakal ditentukan berdasarkan data yang dimiliki oleh Pemda di Jabodetabek dan komoditas tersebut akan disiapkan oleh konsorsium, salah satu yang terlibat antara lain Perumda Pasar Jaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper