Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai pelaksanaan pelarangan truk overdimension dan over load (ODOL) di pelabuhan penyeberangan dapat membantu menertibkan kendaraan yang melintas dari Pulau Jawa dan Pulau Sumatera.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno mengatakan selama ini penertiban baru dilakukan di sebagian pelabuhan dengan rute dari Jawa ke Kalimantan dan Sulawesi.
Namun, lanjutnya, perlu adanya antisipasi kebiasaan buruk para pengemudi.
"Jika mereka tidak terima dan kompak akan membuat situasi di lapangan menjadi tidak kondusif dengan memarkirkan kendaraan sembarangan, sehingga pelabuhan penyeberangan stag dan kendaraan yang lain tidak bisa menyeberang," jelasnya, Rabu (8/4/2020)
Menurutnya polisi dan TNI tidak boleh kalah dengan oknum pengemudi truk dan memang harus betul-betul disiapkan lapangan parkir yang memadai dan area putar balik untuk truk ODOL. Hal itu supaya tidak menganggu kelancaran dan kenyamanan pelayanan penyeberangan.
Aparat hukum (Polisi Lalu Lintas) harus segera menindak tegas dengan aturan yang berlaku. Pasalnya masih banyak pelaku yang mengambil kesempatan dalam situasi saat ini dengan mengangkut barang secara obesitas.
Baca Juga
"Jangan biarkan kendaraan barang ODOL berlalu lalang di jalan raya tanpa pengawasan dan pengendalian. Meskipun masa pandemi Covid 19, aturan batasan kendaraan barang ODOl tetap berlaku," tekannya.