Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSBB Mulai 10 April, BI Pastikan Layanan Perbankan Tetap Beroperasi

BI bersama Otoritas Jasa Keuangan [OJK], Lembaga Jasa Keuangan, industri Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran [PJSP], dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah [PJPUR] tetap menyediakan layanan transaksi keuangan dan transaksi pembayaran di tengah upaya penanggulangan pencegahan penyebaran COVID-19.
Karyawan keluar dari pintu salah satu gedung Bank Indonesia di Jakarta, Senin, (20/1/2020).  Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan keluar dari pintu salah satu gedung Bank Indonesia di Jakarta, Senin, (20/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA-Bank Indonesia tetap menjalankan layanan selama ditetapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta mulai Jumat, 10 April 2020.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko mengatakan bank sentral mendukung sepenuhnya keputusan pemerintah tersebut.

Mengacu pada Pasal 13 ayat (3) PMK dan penjelasan poin D tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB yang merupakan lampiran dari PMK dimaksud, Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan diberikan pengecualian peliburan tempat kerja karena termasuk kriteria kantor atau instansi yang memberikan layanan perekonomian dan keuangan.

"BI bersama Otoritas Jasa Keuangan [OJK], Lembaga Jasa Keuangan, industri Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran [PJSP], dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah [PJPUR] tetap menyediakan layanan transaksi keuangan dan transaksi pembayaran di tengah upaya penanggulangan pencegahan penyebaran COVID-19," katanya dalam siaran pers, Rabu (7/4/2020).

Dalam melaksanakan operasional layanan dan melaksanakan tugas kritikal, BI memperhatikan keputusan Pemerintah, antara lain terus memperkuat pelaksanaan K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) bagi pegawai BI dan mitra kerja, menerapkan mekanisme bekerja dari rumah (work from home), dan bekerja dari beberapa lokasi yang tersebar (split operation).

Onny menuturkan BI juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan otoritas terkait lainnya, dalam hal pengaturan dan pemberian akses di lokasi operasional BI.

Berkenaan dengan hal tersebut, diumumkan bahwa jadwal operasional layanan sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah tetap tidak berubah.

Adapun, layanan tersebut adalah Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), Layanan Operasional Kas, Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas, serta layanan transaksi keuangan Pemerintah.

BI akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan OJK, pemerintah, dan otoritas terkait untuk menempuh langkah-langkah kolektif mencegah dan memitigasi implikasi penyebaran COVID-19 serta memastikan pelaksanaan tugas berjalan secara optimal.

"Kami berharap kegiatan ekonomi dan keuangan nasional dapat tetap terselenggara dengan baik," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper