Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ciputra Group Siap Patuhi Aturan PSBB Jakarta

Mal dan perhotelan dinilai paling terkena imbas akibat Covid-19 mengingat tingkat okupansi telah menurun sejak hampir sebulan terakhir.
Apartemen The Newton 2 di CBD Jakarta./Istimewa-Ciputra Group
Apartemen The Newton 2 di CBD Jakarta./Istimewa-Ciputra Group

Bisnis.com, JAKARTA — PT Ciputra Development Tbk. akan mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta yang mulai efektif pada Jumat (10/4/2020).

Senior Director Ciputra Group Artadinata Djangkar mengatakan bahwa pihaknya senantiasa mengikuti aturan pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 akibat infeksi virus corona SARS-Cov-2.

"Pertama, tentunya kita semua perlu bersatu dalam menghadapi masalah Covid-19 dan patuh terhadap upaya-upaya yang dilakukan pemerintah," tuturnya kepada Bisnis, Rabu (8/4/2020).

Artadinata mengatakan bahwa sektor properti khususnya subsektor mal dan perhotelan dinilai paling terkena imbas akibat Covid-19 mengingat tingkat okupansi telah menurun sejak hampir sebulan terakhir.

Dia mengatakan bahwa sebelum adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, perusahaan telah mengikuti anjuran pemerintah untuk melakukan pekerjaan dari rumah bagi para pegawai pusatnya selama 4 minggu terakhir. 

Selain itu, pihaknya juga sudah mengurangi aktivitas pengerjaan proyek konstruksi dan mengikuti protokol pencegahan penyebaran Covid-19 di proyek konstruksi salah satunya di proyek apartemen The Newton 2.

"Kami masih sedang konsultasi apakah konstruksi termasuk yang dilarang di PSBB. Sebetulnya tanpa itupun aktivitas konstruksi sudah berkurang jauh," kata dia.

Artadinata mengatakan bahwa pihaknya juga akan memastikan apakah pengerjaan proyek kontruksi masih tetap bisa berlanjut atau tidak seiring dengan adanya PSBB yang berlaku lusa di Jakarta.

Untuk itu, pihaknya masih mempelajari bersama para kontraktor terkait dengan adanya aturan PSBB. Lagi pula, perusahaan masih menanti aturan turunan atau landasan hukum berupa peraturan gubernur.

"Ya, mestinya ada pergub [sehingga] mudah-mudahan lebih jelas [terkait aturan PSBB tersebut]. Namun, terlepas dari hal tersebut, aktivitas pekerjaan konstruksi sudah sangat berkurang," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Zufrizal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper