Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ingin Rusunawa PUPR Jadi Tempat Karantina Corona, Ini Syaratnya

Ada mekanisme yang harus dilaksanakan pemda jika ingin memanfaatkan rusunawa yang dibangun Kementerian PUPR.
Rumah Susun (Rusun) Pasar Rumput, Jakarta, Selasa (11/2/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Rumah Susun (Rusun) Pasar Rumput, Jakarta, Selasa (11/2/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengizinkan pemanfaatan sejumlah rumah susun sederhana sewa di beberapa daerah sebagai tempat karantina atau isolasi bagi masyarakat yang terpapar Covid-19.

"Kami siap memberi izin bagi pemerintah daerah yang ingin memanfaatkan rusunawa [rumah susun sederhana sewa] yang dibangun Kementerian PUPR sebagai tempat perawatan dan karantina bagi masyarakat yang terjangkit Covid-19," kata Dirjen Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid melalui siaran pers, Selasa (7/4/2020).

Menurutnya, kementerian siap berkoordinasi dengan pemda setempat dalam penanganan Covid-19 di daerah.

Dia menyatakan bahwa adanya pemanfaatan rusunawa dinilai tepat mengingat bangunan vertikal tersebut juga telah dilengkapi berbagai fasilitas dan mebel seperti tempat tidur dan lemari pakaian, serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan tim paramedis dalam merawat pasien.

Khalawi menerangkan bahwa ada mekanisme yang harus dilaksanakan pemda jika ingin memanfaatkan rusunawa yang dibangun Kementerian PUPR.

Salah satunya adalah dengan mengajukan surat permohonan pemanfaatan rusun sebagai lokasi perawatan pasien Covid-19 serta mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Silakan pemda ajukan surat permohonan ke Kementerian PUPR dan kami juga telah menetapkan standar operasional prosedur pemanfaatan Rusunawa untuk perawatan pasien Covid-19," paparnya.

Salah satu hal penting yang harus dilaksanakan adalah pemda tidak merombak terlalu banyak ruangan yang ada di rusunawa.

Selain itu, pemda juga wajib mengembalikan fungsi bangunan vertikal tersebut sebagai hunian masyarakat apabila wabah Covid-19 telah mereda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Zufrizal
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper