Bisnis.com, JAKARTA - Operasional ruas tol tetap berjalan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di suatu wilayah. Saat ini, baru DKI Jakarta yang telah direstui oleh Kementerian Kesehatan untuk menerapkan kebijakan PSBB.
Sekretaris Jendeal Asosiasi Tol Indonesia (ATI) Krist Ade Sudiyono menyampaikan bahwa operasional tol tidak mengenal istilah work from home (WFH).
"Kami di operasional [jalan tol] tidak mengenal WFH. Kami [operator tol dan BUJT] setia melayani para pengguna jalan tol dengan baik, dengan tetap berdisiplin menerapkan protokol pencegahan dan penanganan Covid-19," katanya kepada Bisnis, Selasa (7/4/2020).
Menurutnya, komitmen untuk menjaga keselamatan masyarakat terutama para pengguna jalan tol dan para pekerja di sektor tol akan terus menjadi prioritas.
Diketahui, dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), ada sektor-sektor yang diwajibkan untuk behenti beroperasi sementara dan melaksanakan bekerja dari rumah (WFH).
Sedangkan di sektor transportasi darat yakni angkutan barang dan penumpang tetap diizinkan beroperasi saat PSBB diberlakukan di sebuah wilayah. Hanya saja, untuk angkutan orang jumlah penumpang harus memenuhi aturan pysical distancing.