Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

APBI Minta Pemerintah Cabut Aturan Kewajiban Kapal Berbendera Nasional

Adapun kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 80 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomer 82 tahun 2017 Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. Aturan penggunaan kapal nasional ini mulanya bakal berlaku per 1 Mei 2020
Kapal tug milik Trans Power Marine tengah menarik tongkang batu bara. /transpowermarine.com
Kapal tug milik Trans Power Marine tengah menarik tongkang batu bara. /transpowermarine.com

Bisnis.com, JAKARTA – Kalangan pengusaha tambang mendesak Pemerintah untuk mencabut kebijakan kewajiban penggunaan kapal berbendera nasional.

Adapun kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 80 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomer 82 tahun 2017 Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. Aturan penggunaan kapal nasional ini mulanya bakal berlaku per 1 Mei 2020.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara (APBI) Hendra Sinadia mengatakan di tengah pandemi virus corona (Covid-19) dan harga batu bara acuan (HBA) yang tengah tertekan diharapkan Permendag nomer 82/2017 segera dicabut.

"Karena dengan sisa waktu sekitar 3 minggu sangat meresahkan eksportir akan kelancaran ekspor di periode Mei dan ke depannya," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (7/4/2020).

Pemberlakuan Permendag 82/2017 ini tak sejalan dengan upaya pemerintah bersama segenap rakyat untuk menghadapi dampak dari penyebaran Covid-19 terutama upaya pemerintah dalam mendorong memberikan stimulus ekspor guna menopang perekonomian nasional yang terguncang akibat penyebaran virus tersebut.

Kebijakan yang mewajibkan ekspor batu bara menggunakan kapal milik perusahaan pelayaran nasional saat terbatasnya kapasitas kapal nasional, akan menambah beban biaya sehingga membuat harga jual batu bara free-on-board (FOB) menjadi tak kompetitif dan makin tertekan. Menurutnya, keberadaan kapal berbendera nasional kurang dari 2 persen volume ekspor batu bara nasional.

Kalangan pengusaha juga mengeluhkan beban biaya akibat pelaksanaan Permendag nomer 82/2017 atas penggunaan asuransi nasional yang telah diterapkan sejak Juli 2019 yang terbukti telah menambah beban biaya operasional atas beban biaya yang seharusnya tidak diperlukan. Pasalnya, dalam skema FOB pihak importir yang berkewajiban mengurus pengadaan kapal dan asuransi.

Saat ini, lanjut Hendra, terjadi penurunan permintaan batu bara yakni lebih rendah bila dibandingkan dengan periode Januari dan Februari. Penurunan permintaan ini disebabkan kebijakan lockdown di India sejak minggu ke-3 Maret.

"Di China, pasokan batu bara domestik mereka sudah mulai lancar sehingga juga berpengaruh terhadap demand impor," tutur Hendra.

Hendra memproyeksikan permintaan ekspor baru bara di bulan April ini kurang lebih hampir sama dengan periode Maret. Namun apabila wabah Covid-19 masih berkepanjangan tentu akan berpengaruh lebih dalam lagi terhadap permintaan batu bara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper