Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mudik Dilarang Pakai Motor, Kemenhub Siapkan Regulasi

Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) meluas di daerah.
Pemudik sepeda motor tampak memadati Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali Senin (3/6/2019)/Tim Jelajah Lebaran Jawa-Bali 2019
Pemudik sepeda motor tampak memadati Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali Senin (3/6/2019)/Tim Jelajah Lebaran Jawa-Bali 2019

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan diketahui sedang mengkaji pelarangan penggunaan sepeda motor untuk perjalanan mudik pada masa angkutan Lebaran 2020.

Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati mengatakan pengaturan tersebut akan dituangkan dalam regulasi berbentuk peraturan menteri perhubungan atau permenhub. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) meluas di daerah.

“Kami di Kemenhub sedang siapkan aturan dan petunjuk teknisnya,” kata Adita, seperti dilansir dari Tempo.co, Senin (6/4/2020).

Adapun, kabar soal larangan ini datang dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Selain larangan bagi pemudik membawa penumpang, mobil pribadi hanya diperbolehkan mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpangnya.

“Semua tindakan ini akan diberlakukan secara ketat oleh polisi lalu lintas dan Kementerian Perhubungan,” kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Maritim dan Investasi Ridwan Djamaluddin dalam keterangan resmi.

Namun dalam keterangan resmi ini, Ridwan tidak menjelaskan mekanisme tindakan di lapangan. Selain itu, tidak dijelaskan bagaimana cara membedakan pengemudi sepeda motor yang pemudik dan bukan.

Tak hanya penumpang kendaraan pribadi yang dibatasi, penumpang kendaraan umum juga. Pada bus dengan kapasitas 50 orang misalnya, hanya boleh diisi setengahnya. Harga tiket pun dinaikkan dari harga semula.

Selain itu, Ridwan mengatakan setiap orang yang melaksanakan mudik diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kota kelahirannya dan 14 hari setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat mereka kembali. Pemerintah daerah pun diwajibkan untuk mendirikan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan.

Saat ini, kata Ridwan, pihaknya dan Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, Kepolisian RI, dan lembaga lainnya sedang mengerjakan buku panduan yang akan menjadi standar operasional prosedur (SOP) untuk implementasi langkah-langkah tersebut. Audiensi Publik akan diadakan sebelum buku panduan diluncurkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper