Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPTJ Beberkan Alasan Penerbitan Surat Edaran PSBB

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu akan diberlakukan melalui sejumlah prosedur, kendati pada waktu SE diterbitkan belum dibarengi dengan dirilisnya Peraturan Menteri Kesehatan.
Suasana didalam bus transjakarta sepi penumpang di Cibubur, Jakarta, Selasa (17/3/2020). Bisnis/Abdurachman
Suasana didalam bus transjakarta sepi penumpang di Cibubur, Jakarta, Selasa (17/3/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengatur Transportasi Jabodetabek (BPTJ) membeberkan alasan dibalik penerbitan Surat Edaran Nomor SE 5 BPTJ Tahun 2020, menyusul dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penerbitan surat edaran BPTJ ini sempat menimbulkan kontroversi karena dilakukan secara tiba-tiba dan belum ada sosialisasi terkait hal itu.

Kepala BPTJ Polana B. Pramesti menjelaskan maksud Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu akan diberlakukan melalui sejumlah prosedur, kendati pada waktu SE diterbitkan belum dibarengi dengan dirilisnya Peraturan Menteri Kesehatan.

Polana beralasan salah satu hal yang mendasari penerbitan SE terlebih dahulu lantaran sektor transportasi menjadi salah satu media penyebaran virus corona. Apalagi, sebutnya, berdasarkan hasil survei Kementerian Perhubungan dari Badan Litbang, menyebutkan hampir 30.000 responden di mana dalam survei itu hasilnya sebanyak 56 persen warga tidak mudik, belum mudik 37 persen, dan yang ingin mudik adalah 7 persen.

Namun, sambungnya, kategori 37 persen yang belum mudik, itu memiliki kemungkinan mudik dan tidak mudik. Jika dikalkulasikan 37 persen dari warga di Jabodetabek cukup banyak atau sekitar 29 juta (penduduk).

“Pada waktu itu kami berpikiran mengantisipasi terlebih dahulu pertama kepada stakeholder moda transportasi menyiapkan langkah-langkah strategis untuk menyusun kebijakan apabila memang di Jabodetabek, entah itu individual, per peovinsi, per kabupaten atau secara keseluruhan ditetapkan sebagai PSBB,” jelasnya, Minggu (5/4/2020).

Polana melanjutkan, untuk itu dalam SE tersebut juga menyebutnya sebagai rekomendasi. Pembuatan rekomendasi tersebut sudah cukup rigid untuk pembatasan pra sarana dan sarana. Selain itu juga, salah satunya transportasi untuk mengurangi pergerakan dengan mengurangi aktivitas di daerah.

“Jadi sebenarnya latar belakangnya seperti itu bapak-ibu sekalian. Kami membuat SE dengan tujuan semua stakeholder antisipasi. Namun salahnya, banyak yang membaca tidak keseluruhan sehingga menjadi cukup heboh. Saya sampai pagi diteror oleh media,”imbuhnya.

Polana menyebutkan rekomendasi itu sudah melalui persetujuan Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan untuk mengeluarkan SE tersebut. Tujuannya agar setiap stakeholder mulai membuat perencanan terlebih dahulu terkait hal yang mungkin dapat dilakukan.

Pembatasan penggunaan moda transportasi, tekannya, sebenarnya lebih mengantisipas sebelum aturan yang lebih tinggi berlaku.

“Di dalam SE itu tercantum antara lain dan tidak terbatas. Jadi itu sebenarnya hanya rekomendasi, bisa lebih dari itu, bisa kurang dari itu. Kenapa SE itu kami keluarkan,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper