Bisnis.com, JAKARTA - Bagi Anda yang ingin menjadi eksportir, tidak perlu harus menjadi produsen dulu. Cukup dengan memiliki jejaring yang luas dan kemampuan marketing yang baik, seseorang bisa menembus pasar ekspor.
Seperti halnya Yudhistira Haryo Nurresi Putro, Co-Founder Sheik Tea yang mengekspor berbagai varian teh celup dalam kemasan dengan berbagai varian rasa yang diambil dari salah satu produsen penghasil teh terbaik, milik BUMN.
Teh-teh tersebut kemudian diberi merek dengan Sheik Tea untuk kemudian dipasarkan ke berbagai Negara di Asean seperti Filipina dan Malaysia. Pengalaman ekspor pertama Sheik Tea dimulai pada 2016.
“Waktu itu calon buyer saya dari Filipina yang didapatkan dari kegiatan Trade Expo di JiExpo Kemayoran. Saat itu satu bulan setelah pameran kami mendapatkan order dari sana setelah sebelumnya melakukan korespondensi melalui list buyer dari Kementerian Perdagangan RI,” ujarnya.
Saat pertama memulai, Yudhis mengirimkan satu karton teh celup dalam kemasan dengan berat 1 kepada buyer yang merupakan salah satu distributor consumer goods di Filiphina kg.
Dengan volume ekspor yang tidak terlalu besar, pria kelahiran 1994 ini mengirimkannya dengan menggunakan jasa kurir internasional milik PT Pos Indonesia yaitu EMS. Menurutnya, pengiriman melalui EMS lebih praktis karena tidak memerlukan banyak dokumen yang harus dilengkapi.
Adapun, ongkos kirim per kilo sekitar Rp270.000, jauh lebih murah dibandingkan dengan kompetitor, dengan waktu pengiriman 10 hari kerja.
“Ketika kita ekspor 1 kilo sekalipun selama dalam rangka transaksi, itu hitungannya sudah ekspor, karena sejak 2015 data ekspor di BPS juga berasal dari pengiriman di PT Pos Indonesia,” tutur pria yang kini menjadi pendamping wirausaha Sudin PPKUKM Jaksel ini.
Menurutnya, bila calon eksportir mengirimkan produksi di bawah 50 kg bisa dilakukan secara mandiri tanpa membuktuhkan berbagai dokumen. Namun, jika sudah mengekspor dalam jumlah besar atau satu container, maka eksportir perlu berbagai dokumen dan legalitas usaha.
“Kalau masih pemula atau belum rutin namun akan mengirimkan barang dalam jumlah yang banyak bisa menggunakan jasa undername kepada pihak lain,” tuturnya.
Eksportir yang memiliki izin usaha dan sertifikat produk lengkap pun ketika mengirimkan barang mayoritas menggunakan jasa Freight Forwarder, sehingga eksportir tidak berurusan langsung dengan bea cukai. Perusahaan Forwarder ini umumnya juga mempunyai layanan undername bagi perusahaan yang belum memiliki legalitas lengkap.
Menurut Yudhis, agar biaya tidak membengkak ketika menggunakan jasa undername, maka eksportir harus memperhitungkan semuanya pada saat awal. Misalnya dengan menghitung komponen biaya yang untuk menentukan harga jual produk, dengan menetapkan minimal order dan menetapkan Incoterms yang akan digunakan sebagai acuan harga pada bisnis ekspor (FOB/CIF/CFR).
Plus minus menggunakan jasa undername
Plus :
- Praktis, tidak ribet mengurus legalitas (Jangka pendek)
- Fokus hanya pada pemenuhan produk (Kualitas & kuantitas)
Minus :
- Nama Perusahaan belum bisa eksis karena menggunakan nama (perusahaan) lain yang sebagai penyedia jasa undername sebagai pemilik legalitas.
Persiapan Sebelum Ekspor
1. Memilih produk yang berpotensi diekspor bukan barang yang dibatasi atau dilarang untuk diekspor
2. Pastikan produk terjamin kontinuitas keberadaannya dan keamanan produk
3. Lakukan riset skala kecil untuk mendapatkan gambaran perihal sesuatu yang ingin dijadikan sebagai tujuan. Situs yang dapat dijadikan untuk melakukan riset tersebut salah satunya adalah trademap.org
4. Untuk melihat potensi suatu produk pada Negara tujuan ekspor tertentu salah satunya melalui kata kunci Market Intelligence atau Market Brief pada halaman pencarian di internet. Contoh kita dapat mencari pada halaman pencarian Market Brief Coconut Sugar, untuk menemukan dan mengetahui gambaran pasar serta potensi dari produk gula kelapa.
Dalam mempersiapkan produk dan Negara Tujuan Ekspor (NTE) terdapat dua Pilihan, yaitu:
- Menentukan NTE terdahulu, yaitu berdasarkan NTE yang dianggap dikuasai atau diketahui baru melakukan pemilihan produk.
- Menentukan produk terdahulu, yaitu berdasarkan kemampuan mendapatkan serta penguasaan akan produk tersebut baru menentukan NTE yang dituju.
Buat tabulasi perbandingan garis besar untuk memutuskan produk yang lebih tepat diekspor dan Negara mana yang paling baik untuk menjadi tujuan ekspor.
Empat syarat dokumen legalitas bagi eksportir, yaitu:
- SIUP (Surat Izin Perdagangan) oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/Kota
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan) oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/Kota
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) oleh Kantor Pelayanan Pajak
- NIK (Nomor identitas Kepabeanan) oleh Ditjen Bea Cukai
*Note : Saat ini TDP dan akses kepabeanan dapat menjadi satu yaitu berupa NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan dasar Pepres No. 91/2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Proses pembuatan OSS dapat melalui website www.oss.go.id
Dokumen yang harus dipenuhi saat pengiriman.
- Dokumen utama
- Invoice (dibuat oleh eksportir)
- Packing list (dibuat oleh eksportir)
- Bill of lading (dibuat shipping company bila laut / airway bill bila udara)
- Dokumen tambahan
- Certificate of origin (Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten / Kota)
- Certificate of analysis (laboratorium)
- Certificate of Phytosanitary (badan karantina untuk produk tumbuhan)
- Dokumen tambahan lainnya sesuai permintaan pembeli
- Dokumen yang diperlukan sebelum ekspor
- Shipping Instruction dari eksportir ke Shipping line
- PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) dari eksportir