Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos BI Ungkap Cara Jitu Tambal Defisit APBN 5,07 Persen

Untuk mengatasi defisit ini, BI telah menyiapkan dua tahapan penting.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan pers melalui video streaming di Jakarta, Kamis (2/4/2020). Dok. Bank Indonesia
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan pers melalui video streaming di Jakarta, Kamis (2/4/2020). Dok. Bank Indonesia
Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan bank sentral tidak serta-merta membeli surat utang negara (SUN) atau surat berharga syariah negara (SBSN) di pasar primer untuk menambal defisit APBN sebesar 5,07% akibat stimulus virus Corona (Covid-19). 
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Perundang-Undangan (Perpu) No 1/2020 tentang Kebijakan Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Virus Corona. 
"Kami tegaskan dalam Perpu 1/2020, untuk pembelian SBN dan SBSN, BI bertindak sebagai last resort," katanya saat konferensi pers virtual, Selasa (2/4/2020). 
Dia menuturkan ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum BI akhirnya menyerap SUN atau SBSN yang diterbitkan pemerintah untuk memperkecil angka defisit anggaran kembali ke level maksimal 3%. 
Melebarnya defisit, lanjut Perry, mau tak mau harus dilakukan lantaran pemerintah butuh menggelontorkan dana Rp405 triliun untuk stimulus demi memitigasi dampak Covid-19 kepada masyarakat dan perekonomian Indonesia.
Pertama, Kementerian Keuangan melakukan realokasi anggaran dan memaksimalkan sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) pada tahun lalu.
Kedua, pemerintah tengah menggodok wacana untuk menerbitkan surat utang (bond), baik di level domestik dan internasional untuk menambah pemasukan. Meski demikian, Perry tak menampik bahwa situasi ketidakpastian (uncertainty) di pasar global saat ini membuat investor tarik-ulur untuk membeli surat utang, khususnya di negara berkembang.
Dia mengatakan BI dan pemerintah akan memantau sejauh mana minat investor asing untuk membeli surat utang yang dikenal dengan sebutan Pandemic Bond tersebut. 
"Jika pasar tidak bisa menyerap,misalnya menyebabkan suku bunga tidak rasional, BI bisa membeli dari pasar primer atau perdana," ungkapnya.
Menurut Perry, bank sentral memang tidak diperbolehkan untuk melakukan hal tersebut dalam situasi normal karena melanggar kaidah kebijakan moneter yang prudent. Namun, dia sadar saat ini kondisi perekonomian, baik domestik maupun dunia, memasuki situasi tidak normal akibat masifnya penyebaran virus Corona. 
Dia menegaskan semua keputusan terkait kebijakan fiskal dan moneter akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk mencegah dan menangani krisis yang akan dan sudah terjadi. 
"BI akan menjaga kebijakan ini agar prudent. Apabila kondisi sudah kembali normal, BI tidak perlu lagi membeli SUN atau SBN di pasar primer," jelas Perry. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper