Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Omnibus Law Dinilai Jadi Solusi Bangun Ekonomi Pasca-Corona

Undang-undang Cipta Kerja dinilai akan menjadi solusi dalam meningkatkan ekonomi Indonesia setelah disahkan oleh DPR bersama Pemerintah pascapandemi Corona.
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) menerima draf RUU Omnibus Law Cipta Tenaga Kerja dari Pemerintah yang diwakili sejumlah menteri kabinet termasuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dan Menkeu Sri Mulyani (kanan) di Gedung DPR, Rabu (12/2/2020). JIBI/Bisnis-John Andi Oktaveri
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) menerima draf RUU Omnibus Law Cipta Tenaga Kerja dari Pemerintah yang diwakili sejumlah menteri kabinet termasuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dan Menkeu Sri Mulyani (kanan) di Gedung DPR, Rabu (12/2/2020). JIBI/Bisnis-John Andi Oktaveri

Bisnis.com,JAKARTA - Undang-undang Cipta Kerja dinilai akan menjadi solusi dalam meningkatkan ekonomi Indonesia setelah disahkan oleh DPR bersama Pemerintah pascapandemi Corona.

Omnibus Law dinilai akan memberikan kemudahan di sektor investasi dalam menggenjot pembangunan di Tanah Air.

“Omnibus Law akan menjadi solusi bagi kekuatan ekonomi bangsa, di mana salah satunya pembahasan mengenai kemudahan di sektor investasi,” kata Sekjen Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Arif Rahman, Selasa (31/3/2020).

Menurutnya, kondisi ekonomi Indonesia saat ini tengah melemah setelah dikepung virus Corona penyebab Covid-19. Dengan demikian, kata Arif Rahman, Indonesia akan membutuhkan investasi besar-besaran dan perlu kemudahan dari sisi regulasi dan aturan perundang-undangan setelah pandemi ini berakhir.

“Nantinya akan menjadi salah satu faktor yang akan membuat ekonomi Indonesia bergerak. Karena ke depan pasca-Corona, negara membutuhkan investasi untuk menggenjot pembangunan ekonomi,” ujarnya.

Di sisi lain, RUU Omnibus Law dinilai akan memberikan rasa keadilan sosial dari sisi ekonomi antara pekerja dan pengusaha yang saling menguntungkan sehingga pertumbuhan ekonomi menjadi lebih baik.

“Maka Omnibus Law investasi dan cipta kerja harus dikawal oleh seluruh elemen bangsa. Agar nantinya tercipta investasi yang baik dan merata, juga dalam rangka membuat tatanan keadilan sosial antara pengusaha dan tenaga kerja. Jadi sama-sama terjadi harmonisasi yang saling menguntungkan, sehingga tatanan ekonomi menjadi lebih baik. Tentunya simbiosis mutualisme antara pengusaha dan tenaga kerja menjadi prioritas utama dalam RUU Omnibus Law,” tambah dia.

Menurut Arif, eksekutif dan legislatif sebagai satu kesatuan dalam membuat RUU Omnibus Law Cipta Kerja harus mampu merangkul keinginan pengusaha dan tenaga kerja, sehingga tercipta harmonisasi melalui regulasi Ini.

Staf Khusus Wakil Presiden ini tidak memungkiri bahwa penyebaran virus Corona membuat dampak ekonomi yang luar biasa di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.

“Ini akan berdampak terhadap ekonomi negara kita dan harus diakui bahwa kita sangat lemah dalam penanganannya. Oleh karena itu wabah Corona ini harus menjadi evaluasi yang sangat mendalam bagi pemerintah dan DPR,” katanya.

Indonesia, lanjut Arif, tidak siap menangani dampak Corona karena tidak adanya pondasi kedaulatan ekonomi yang difokuskan dalam satu gerakan nasional.

Arif menegaskan bahwa pro dan kontra dalam pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja merupakan hal biasa. Tapi yang lebih penting, ujar Arif, RUU Omnibus Law mesti mengakomodasi keadilan sosial bagi seluruh rakyat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper