Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk melonggarkan defisit anggaran menjadi 5,07 persen.
"Namun relaksasi defisit hanya untuk 3 tahun, yakni tahun 2020, 2021 dan 2022," ungkap Jokowi dalam konferensi pers live di Kanal Sekretariat Kabinet, Selasa (31/3/2020).
Setelah itu, pemerintah akan kembali ke disiplin fiskal maksimal defisit 3 persen mulai tahun 2023. Hal ini dilakukan pemerintah guna mengantisipasi tekanan wabah Covid-19 terhadap perekonomian Tanah Air.
Jokowi memastikan Perppu ini akan segera ditandatangani sehingga sudah bisa dilaksanakan.
"Dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, akan disampaikan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan menjadi Undang-undang," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan sudah mengungkapkan pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memperlebar defisit anggaran.
Menurut Luhut, berdasarkan rapat dilakukan Senin (30/3/2020) malam, defisit anggaran kemungkinan bakal melebar di atas 3 persen dari PDB pada 2020 hingga 2022.