Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub: Bandara Tidak Boleh Ditutup Sembarangan

Dari sisi logistik, semua bandara menjadi prioritas untuk memasok bahan pokok dan bahan penting, hingga kepentingan alat medis.
Sejumlah penumpang melakukan check-in di Terminal IA Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/3/2020). PT Angkasa Pura II (Persero) memprediksi jumlah penumpang pada kuartal I/2020 bisa berkurang sebesar 218.000 orang atau sekitar 1 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu akibat wabah virus corona (COVID-19) yang menyebabkan aktivitas penerbangan domestik dan internasional berkurang. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Sejumlah penumpang melakukan check-in di Terminal IA Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/3/2020). PT Angkasa Pura II (Persero) memprediksi jumlah penumpang pada kuartal I/2020 bisa berkurang sebesar 218.000 orang atau sekitar 1 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu akibat wabah virus corona (COVID-19) yang menyebabkan aktivitas penerbangan domestik dan internasional berkurang. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menegaskan jalur udara nasional tetap akan terkoneksi kendati beberapa pemerintah daerah melakukan pembatasan akses untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan bandara memiliki fungsi strategis tidak hanya membawa penumpang, tetapi juga dalam menjaga kelancaran arus logistik. Dari sisi logistik, semua bandara menjadi prioritas untuk memasok bahan pokok dan bahan penting termasuk makanan, bahan bakar, dan obat-obatan hingga kepentingan alat medis.

Menurutnya, keputusan tersebut telah menjadi arahan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus sebagai Menteri Perhubungan Ad Interim.

“Bandara tidak ada yang ditutup, arahan Kemenko Marves ada surat kepada daerah, karena menyangkut pasokan logistik utama tidak bisa diputus untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Jadi bandara yang ditutup sudah dibuka lagi,” jelasnya, Senin (30/3/2020).

Menurutnya, dalam mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, kepala daerah dapat memperketat pengawasan dan pergerakan masyarakat sesuai standar prosedur operasional bukan melalui penyetopan penerbangan.

Novie menjelaskan sejumlah hal yang harus diperhatikan dalam operasional bandara Pertama, penutupan bandara merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Usulan penutupan bandara, lanjutnya, harus melalui Ditjen Perhubungan Udara. Terlebih, bandara merupakan obyek vital yang tidak hanya melayani penerbangan untuk penumpang tetapi juga melayani angkutan kargo, logistik, dan pos yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Selain itu, kata Novie, bandara juga mempunyai fungsi sebagai alternatif (alternate aerodrome) bagi penerbangan yang mengalami kendala teknis maupun operasional, melayani penerbangan untuk penanganan kesehatan/medis (medivac evacuation), serta untuk penerbangan yang mengangkut sampel infection substance Covid-19.

Pihaknya menuturkan pelayanan navigasi penerbangan juga tidak dapat ditutup mengingat layanan ini tidak hanya diperuntukkan bagi penerbangan dari dan ke bandara setempat, tetapi melayani untuk seluruh ruang udara yang menjadi wilayah kerjanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper