Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PP Karantina Akan Diteken, Ini yang Harus Disiapkan Pemerintah

Pemerintah perlu mengamankan segala macam kebutuhan masyarakat sebelum memberlakukan atau meneken peraturan pemerintah tentang karantina wilayah.
Apel siaga Corona di Jalan Sukarno, Kota Bandung, Sabtu, (28/3/2020) malam
Apel siaga Corona di Jalan Sukarno, Kota Bandung, Sabtu, (28/3/2020) malam

Bisnis.com, JAKARTA— Pemerintah perlu memfasilitasi segala kebutuhan masyarakat jika peraturan pemerintah (PP) tentang karantina wilayah resmi diteken, untuk mengatasi penyebaran wabah corona.

Ekonom CORE Indonesia Mohammad Faisal mengatakan jika aturan itu resmi diteken dan dieksekusi, hal ini akan berdampak positif pada penanganan wabah corona. Di samping itu, karantina juga bisa menghindari dampak buruk dari kondisi perekonomian yang lebih besar.

Namun, dia menilai jangan sampai pemerintah lupa akan kewajibannya ketika PP karantina dieksekusi yaitu bantuan terhadap masyarakat khususnya kelas menengah ke bawah dan para pekerja informal dan harian.

“Sebelum karantina diterapkan perlu ada masa persiapan, untu penyaluran bantuan dan memberikan waktu juga bagi pelaku usaha dan masyarakat untuk antisipasi. Yang jelas pasokan barang harus ditambah dan dipastikan mencukupi sebelum karantina diterapkan. Perlu komunikasi publik yang baik juga dan pengaturan pembatasan pembelian oleh individu untuk menghindari panic buying,” kata Faisal, Minggu (29/3/2020).

Hal itu menurunya telah diatur dalam Undang-Undang No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pasal 55. Dalam aturan itu  pada ayat 1 berbunyi, selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.

Sepanjutya, pada ayat 2 disebutkan pula bahwa tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah yang dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait,

Faisal menambahkan, salah satu bantuan yang sangat diperlukan masyarakat, selain bantuan pangan adalah bantuan langsung berupa cash transfer. Hal ini bisa mengantisipasi pelebaran gap, dan mengatasi risiko jatuhnya masyarakat ke bawah garis kemiskinan.

“Maka dari itu, pemerintah harus mendistribusikan bantuan langsung (cash transfers) bagi golongan ini,” katanya,

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi Sukamdani menuturkan selain pencegahan dengan melakukan karantina, pemerintah juga perlu melakukan pengobatan. Dalam hal ini kemudahan akses pengobatan kepada semua lapisan masyarakat.

Menurutnya, saat ini kondisi krisis Covid-19 membuat masyarakat menjadi ketakutan untuk pergi ke fasilitas layanan kesehatan baik rumah sakit maupun Puskesmas.

Dia menilai puskesmas sejatinya sudah cukup mumpuni untuk menanggulangi pandemi ini. Namun, kemampuan melakukan rapid test sangat terbatas. Tak hanya itu, dari sisi penanganan juga terbatas.

“Ya itu sih semua pokoknya yang terkait dengan virus semua prioritas, mau karantina atau apapun. Tapi bicara soal penanganan virus  mestinya selain mencegah penularan, pengobatannya itu aksesnya buruk sekali.  Orang itu bingung mau kemana, orang yang kelas menengah atas atau sebagian masyarakat yang mau berobat pada takut ke rumah sakit,” kata Hariyadi.

Dia menilai saat ini yang wajib dilakukan pemerintah adalah melengkapi semua layanan kesehatan termasuk APD bagi petugas kesehatan. Setelah masalah kesehatan ini bisa diatasi, barulah pemerintah bisa fokus pada penanganan dampak ekonominnya.

Adapun menteri kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan tidak tahu menahu perihal PP karantina ini.

“Kami menunggu apa yang dimaksud PP tersebut. Baru kami Kemenkes akan mensupport sesuai bunyi PP itu,” kata Terawan.

Adapun, sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, pemerintah saat ini tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang karantina wilayah.

"Saat ini saya sedang berkumpul dengan teman-teman untuk menyiapkan semacam rancangan peraturan pemerintahnya karena memang harus diatur oleh peraturan pemerintah," kata Mahfud dalam video conference, Jumat (27/3/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper