Bisnis.com, JAKARTA – Wabah corona yang menekan perekonomian nasional, membuat sejumlah pengusaha nasional harus memutar otak dan bahkan kesulitan untuk menyiapkan tunjangan hari raya bagi THR pekerjanya.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menuturkan saat ini hampir semua pengusaha menghitung arus kas yang masih dimilikinya. Tak hanya dari sisi pembayaran upah, bahkan untuk memberikan THR pun pengusaha masih melihat kemampuan keuangan yang dimilikinya.
“Sekarang ini pengusaha based on cash flow. Jadi sekarang banyak perusahaan yang gak mampu. Boro-boro THR, gaji bulanan saja banyak yang gak bisa bayar,” kata Hariyadi, Minggu (29/3).
Sebab, imbuhnya, pasca mewabahnya virus corona, membuat hampir semua lini usaha tidak memiliki pendapatan yang pasti. Akibatnya para pengusaha pun kesulitan memenuhi hak pekerjanya.
“Semuanya based on cashflow, uang cash ya, karena perusahaan udah tidak ada income sama sekali. Ya bagaimana dia mau bayar. Jadi mesti diluruskan semua bergantung pada uang cash yang dimiliki perusahaan dan memang perusahaan kita tidak banyak yang punya dana cadangan,” katanya.
Di sisi lain, Ketua Komite Tetap Bidang Ekspor Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Handito Joewono membenarkan jika saat ini situasi akibat pandemi telah menekan pengusaha Indonesia.
Baca Juga
“Omset penjualan turun luar biasa besar, bisa [turun] 30-90 persen tergantung jenis usahanya. Berbagai keringanan, apalagi kalau hanya berupa keringanan bayar pajak, tidak mengurangi cukup banyak terhadap beban biaya yang harus dibayarkan sehingga potensi rugi sangat mungkin terjadi di sebagian besar perusahaan,” kata Handito.
Menurutnya, pembayaran THR di saat krisis dan resesi ekonomi besar sekarang ini akan sangat memberatkan bagi perusahaan apalagi dengan banyak tenaga kerja seperti ritel, hotel, restoran dan sektor jasa lainnya.
“Karenanya perlu dipertimbangkan pemerintah membayar THR karyawan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan Raden Soes Hindharno mengatakan saat ini pemerintah sedang mengkaji kebijakan perihal pembayaran THR.
Menurutnya, jika dipaksakan sebagaimana ketentuan yang berlaku, hal tersebut akan memberatkan para pengusaha khususnya sektor perhotelan. Sementara, jika ditiadakan akan memicu protes keras dari kalangan pekerja dan buruh.
“Ini kalau pengusaha diwajibkan sesuai aturan permenaker akan teriak, tetapi kalau bisa seharusnya ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja,” ujarnya.