Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2020 guna memfasilitasi kemudahan impor alat kesehatan dan pelindung diri sebagai tindak lanjut diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020.
"Melalui Permendag ini, Kementerian Perdagangan melakukan relaksasi atau kemudahan impor produk tertentu, khususnya terkait importasi produk alat kesehatan dan alat pelindung diri. Produk-produk tersebut adalah masker, pakaian medis, sarung tangan, dan alat kesehatan lainnya,” kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto lewat keterangan resmi, diterima Rabu (25/3/2020).
Relaksasi impor yang diberikan mencakup pengecualian atas satu-satunya persyaratan yang ada yakni ketentuan Laporan Surveyor (LS) di negara asal atau pelabuhan muat, dan pembatasan pelabuhan masuk. Dengan demikian, impor atas produk-produk tersebut tidak memerlukan perizinan apa pun.
Relaksasi ini akan diberikan sampai dengan 30 Juni 2020. Pengapalan produk-produk tertentu tersebut hanya perlu dibuktikan dengan Bill of Loading (B/L).
Secara teknis, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan jenis-jenis barang yang dikecualikan dari ketentuan LS tersebut antara lain:
1. Preparat pewangi ruangan baik mengandung desinfektan maupun tidak;
Baca Juga
2. Kertas dan tisu, diresapi atau dilapisi dengan pewangi atau kosmetik;
3. Produk antiseptik mengandung sabun maupun tidak;
4. Stocking untuk penderita varises, dari serat sintetik;
5. Pakaian pelindung medis;
6. Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi);
7. Pakaian bedah;
8. Examination gown terbuat dari serat buatan;
9. Masker bedah;
10. Masker lainnya dari bahan nonwoven, selain masker bedah;
11. Termometer infra merah;
12. Sanitary towel, tampon saniter, popok bayi dan barang semacam itu dari bahan selain tekstil, kertas atau pulp kertas untuk sekali pakai
"Dengan diterbitkannnya Permendag ini, diharapkan dapat mempercepat masuknya alat-alat kesehatan yang dibutuhkan saat pandemi Covid-19 ini sehingga ketersediaan alat tercukupi dan tidak terjadi kekurangan,” ujar Agus.
Permendag ini diterbitkan usai Presiden Joko Widodo menetapkan agar importasi barang yang digunakan untuk penanganan Covid-19 mendapatkan perlakuan khusus dalam aturan impor melalui Keprres Nomor 9 Tahun 2020.
Selain aturan ini, sebelumnya Kementerian Perdagangan pun mengeluarkan aturan ekspor produk ekspor masker, bahan baku ekspor, antiseptik, dan alat pelindung diri melalui Permendag 23 Tahun 2020 yang berlaku sampai 30 Juni 2020.