Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo diminta untuk menerbitkan payung hukum guna memperkuat kebijakan realokasi belanja pemerintah pusat untuk penanggulangan wabah corona.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani belum lama ini menyatakan akan merealokasikan belanja perjalanan dinas kementerian dan lembaga sebesar Rp5-10 triliun dari total pagu Rp43,7 triliun untuk kegiatan penanggulangan virus corona.
Namun untuk merealisasikan rencana realokasi belanja pusat tersebut, Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam memandang ada persoalan dari sisi regulasinya.
Roy menerangkan, UU No.20/2019 tentang APBN 2020 (pasal 19, 20 dan 45), sama sekali tidak mengatur perubahan anggaran belanja pemerintah pusat untuk kegiatan penanggulangan bencana non alam, seperti COVID-19, termasuk kemungkinan untuk melakukan skema pemberian hibah ke daerah dan pembentukan dana bencana COVID-19.
"UU APBN 2020 sangat spesifik mengatur perubahan anggaran belanja pemerintah pusat untuk penanggulangan bencana alam. Artinya tidak termasuk untuk bencana non alam," ujarnya, Sabtu (21/3/2020).
Merujuk pada UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, terdapat 3 kategori jenis bencana. Pertama, bencana alam yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor;
Baca Juga
Kedua, bencana nonalam atau bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit;
Ketiga bencana sosial atau bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.
Sementara itu, sesuai azas umum pengelolaan keuangan negara yang diatur pada pasal 3 UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, disebutkan bahwa setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia (ayat 3).
Adapun anggaran untuk membiayai pengeluaran yang sifatnya mendesak dan/atau tidak terduga disediakan dalam bagian anggaran tersendiri yang selanjutnya diatur dalam peraturan pemerintah (ayat 6).
"Singkatnya, dengan situasi di atas, IBC memandang ada kebutuhan agar Presiden perlu menerbitkan Perppu revisi UU APBN 2020," ujarnya.
Menurutnya hal itu penting guna menjamin kepastian hukum atas rencana realokasi anggaran pemerintah pusat untuk percepatan penanganan wabah virus corona dengan tetap memegang teguh prinsip tertib anggaran.