Bisnis.com, JAKARTA–Pemerintah bakal merevisi mekanisme pengadaan barang dan jasa dalam rangka mempercepat belanja untuk percepatan pemenuhan kebutuhan penanggulangan Covid-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sesungguhnya realokasi anggaran belanja untuk penanggulangan Covid-19 dapat dilakukan dalam waktu dua hari melalui perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Artinya, tidak ada ganjalan hukum yang tidak memungkinkan kementerian dan lembaga (K/L) untuk melakukan reprioritasisasi anggaran.
Ganjalan hukum justru terdapat pada sistem pengadaan barang dan jasa. Sri Mulyani mengatakan tidak mungkin bagi pemerintah untuk melakukan proses lelang di tengah situasi Covid-19 yang membutuhkan respon cepat.
"Untuk saat ini tidak mungkin bidding, lelang, dan sebagainya, perlu dibeli langsung dan akan ada payung hukum yang akan kita buat soal ini," kata Sri Mulyani, Jumat (20/3/2020).
Payung hukum ini perlu segera dibuat agar langkah percepatan pemerintah tidak diartikan sebagai pelanggaran hukum ataupun sasaran audit. Dengan ini, pemerintah pun sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan agar tata kelola belanja penanganan Covid-19 sesuai dengan prosedur.
"Asal tidak korupsi, ini bisa dilindungi dari sisi tata kelola. Ini kita komunikasikan dengan BPK di tengah situasi Covid-19 yang luar biasa ini," ujar Sri Mulyani.