Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Sri Mulyani: Realokasi Anggaran untuk Penanggulangan Covid-19 Cukup 2 Hari

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sesungguhnya realokasi anggaran belanja untuk penanggulangan Covid-19 dapat dilakukan dalam waktu dua hari melalui perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Muhamad Wildan
Muhamad Wildan - Bisnis.com 20 Maret 2020  |  15:22 WIB
Sri Mulyani: Realokasi Anggaran untuk Penanggulangan Covid-19 Cukup 2 Hari
Menkeu Sri Mulyani bersiap mengikuti rapat terbatas tentang ketersediaan anggaran dan pagu indikatif tahun 2020 di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (22/4/2019). - ANTARA/Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA–Pemerintah bakal merevisi mekanisme pengadaan barang dan jasa dalam rangka mempercepat belanja untuk percepatan pemenuhan kebutuhan penanggulangan Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sesungguhnya realokasi anggaran belanja untuk penanggulangan Covid-19 dapat dilakukan dalam waktu dua hari melalui perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Artinya, tidak ada ganjalan hukum yang tidak memungkinkan kementerian dan lembaga (K/L) untuk melakukan reprioritasisasi anggaran. 

Ganjalan hukum justru terdapat pada sistem pengadaan barang dan jasa. Sri Mulyani mengatakan tidak mungkin bagi pemerintah untuk melakukan proses lelang di tengah situasi Covid-19 yang membutuhkan respon cepat.

"Untuk saat ini tidak mungkin bidding, lelang, dan sebagainya, perlu dibeli langsung dan akan ada payung hukum yang akan kita buat soal ini," kata Sri Mulyani, Jumat (20/3/2020).

Payung hukum ini perlu segera dibuat agar langkah percepatan pemerintah tidak diartikan sebagai pelanggaran hukum ataupun sasaran audit. Dengan ini, pemerintah pun sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan agar tata kelola belanja penanganan Covid-19 sesuai dengan prosedur.

"Asal tidak korupsi, ini bisa dilindungi dari sisi tata kelola. Ini kita komunikasikan dengan BPK di tengah situasi Covid-19 yang luar biasa ini," ujar Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

apbn pengadaan barang dan jasa Virus Corona
Editor : Hadijah Alaydrus

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top