Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pandemi Corona, Driver Ojol Tolak Opsi Jakarta Lockdown

Jika pemprov DKI Jakarta menerapkan opsi karantina wilayah, pengemudi ojol bakal meminta insentif berupa uang tunai sebagai pengganti penghasilan harian..
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Pengemudi ojek online (ojol) menolak wacana opsi karantina wilayah DKI Jakarta sebagai antisipasi penyebaran virus corona (Covid-19). Bahkan mereka akan meminta insentif bantuan tunai jika hal tersebut dilakukan.

Gabungan Transportasi Roda Dua (Garda) Indonesia menolak jika Indonesia melakukan karantina wilayah atau lockdown. Pasalnya, akan menimbulkan dampak negatif yang lebih besar dibandingkan dengan negara lain.

Presidium Garda Igun Wicaksono menuturkan ojol banyak yang kendaraan sepeda motornya menggunakan fasilitas kredit kendaraan bermotor. Dengan demikian, opsi lockdown akan membuat mereka sulit memenuhi tanggung jawab kredit tersebut.

"Banyak yang mencari nafkah di sektor informal antara lain jutaan driver ojol yang setiap hari penghasilannya didapatkan secara harian bergantung pada jumlah pengguna jasa," jelasnya kepada Bisnis.com, Rabu (18/3/2020).

Menurutnya, jika terjadi lockdown maka praktis ojol akan kehilangan penghasilan secara signifikan, efek domino ekonomi akan terjadi, seperti kredit kendaraan bermotor yang macet. Akibatnya, bisa saja terjadi kekisruhan ekonomi, dampaknya menjadi lebih fatal.

Di sisi lain, pekerja informal yang kehilangan penghasilan karena dampak lockdown juga harus didata dan diberikan bantuan sementara hingga situasi berangsur normal. Harus ada bantuan uang tunai yang dibagikan kepada masyarakat jika opsi tersebut diberlakukan.

Bantuan tunai ini sebagai bantuan dan perhatian dari pemerintah kepada pengemudi ojol dan pekerja informal lainnya yang akan terdampak secara ekonomi dari status lockdown dan membuat para pekerja ini tidak dapat beroperasi secara normal.

"Semua ini juga harus dibuatkan landasan hukumnya terlebih dahulu," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper