Bisnis.com, JAKARTA - Pengemudi ojek online (ojol) menyambut kenaikan tarif atau biaya jasa dengan antusias. Pasalnya, besaran kenaikan yang dimintakan sesuai dengan yang direalisasi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono mengatakan kenaikan yang memang sudah sesuai dengan keinginan para pengemudi.
"Jadi memang kemarin sempat berlarut dua bulan pembahasan kenaikannya dari Januari harus dilakukan survei dahulu antara pengemudi ojol dan penumpang. Acuan Rp2.650 per km," ujarnya Selasa (10/3/2020).
Hanya saja, dia sempat meminta kenaikan tidak terlalu tinggi karena kondisi ekonomi saat ini masih belum stabil. Igun menuturkan nilai yang diajukan para pengemudi untuk tarif batas bawah di angka Rp2.200--Rp2.250 per km. Artinya, kenaikan tarif sudah sesuai dengan permintaan pengemudi.
"Jadi memang kalau keputusan pemerintah menerapkan tarif ini sesuai dengan keinginan rekan-rekan pengemudi," tuturnya.
Adapun, besaran tarif yang diputuskan oleh pemerintah sesuai formulasi tarif yang sudah ada. Pihaknya juga menerima kenaikan tarif tersebut untuk keseluruhannya, baik batas bawah, batas atas maupun flagfall atau tarif minimal.
Biaya jasa di zona Jabodetabek yang naik mengalami penyesuaian batas bawah sebesar Rp250 per km dan batas atas Rp150 per km. Dengan demikian rentang biaya jasa ojol menjadi Rp2.250 hingga 2.650 per km.
Kemudian, biaya jasa minimal setelah penyesuaian naik menjadi Rp9.000 batas bawahnya dan batas atasnya Rp10.500, sebelumnya rentang berada di Rp8.000--Rp10.000. Biaya jasa minimal ini untuk perjalanan di bawah 4 km.