Bisnis.com, JAKARTA – Gojek Indonesia akan mematuhi kebijakan pemerintah terkait kenaikan tarif atau biaya jasa ojek online (ojol) di Jabodetabek. Selain itu, keamanan dan kenyamanan penumpang akan terus ditingkatkannnya.
Chief of Policy and Government Relations Gojek Shinto Nugroho mengatakan pihaknya berupaya mematuhi segala kebijakan pemerintah.
"Kami dari Gojek kami senantiasa mematuhi yang ditetapkan pemerintah, kami akan berusaha selalu meningkatkan keamanan dan kenyamanan," katanya, Selasa (10/3/2020).
Menurutnya, Gojek Indonesia sudah melakukan beberapa hal terkat upaya meningkatkan keamanan seperti fitur berbagi perjalanan dan layanan hotline.
Selain itu, Shinto juga mengaku sudah melengkapi asuransi dalam jasa perjalannya dengan bekerja sama dengan pihak Jasa Rahardja terutama untuk penumpang layanan taksi online.
Biaya jasa di zona dua yakni Jabodetabek mengalami penyesuaian batas bawah sebesar Rp250 per km dan batas atas Rp150 per km. Dengan demikian rentang biaya jasa ojek online menjadi Rp2.250 hingga 2.650 per km.
Kemudian, biaya jasa minimal setelah penyesuaian naik untuk batas bawah menjadi Rp9.000 dan batas atasnya Rp10.500, sebelumnya rentang berada di Rp8.000 – Rp10.000. Biaya jasa minimal ini untuk perjalanan di bawah 4 km.
Adapun zona lainnya yakni zona satu yaitu Sumatra, Jawa, dan Bali serta zona tiga yaitu Kalimantan, Sulawesi, Papua dan wilayah timur lainnya tidak terjadi perubahan ongkos biaya jasa.