Bisnis.com, JAKARTA - Per Senin (16/3/2020), tarif atau biaya jasa ojek online di daerah Jabodetabek bakal dinaikkan, dengan batas bawah Rp250 km dan batas atas Rp150 km.
Dengan demikian, tarif ojol bakal menjadi Rp2.250-2.650 per km. Tarif tersebut naik dari biaya jasa awal yang hanya Rp2.000-Rp2.650 per km.
Jika seseorang katakanlah menempuh jarak 6 km menggunakan ojol artinya mereka mesti membayar antara Rp13.500 hingga Rp15.900. Padahal, sebelum kenaikan biaya yang dikenakan untuk jarak yang sama yakni Rp12.500 hingga Rp15.000.
Ambil contoh ketika Anda memilih menggunakan ojek online menuju Sarinah dari kawasan SCBD (Sudirman Center Business District) dengan jarak 9,8 km yang dibulatkan menjadi 10 Km.
Maka dibutuhkan ongkos antara Rp22.500 - Rp26.500 untuk sekali perjalanan. Adapun dengan biaya jasa lama besaran biayanya Rp20.000 - Rp25.000.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menuturkan kenaikan biaya jasa ini bukan karena permintaan pengemudi ojek online saja tapi berupa perkembangan ekonomi yang memang meningkat.
"Kami juga mendengarkan aspirasi dan diskusi dan sebagainya, kami melakukan penghitungan kembali, kalau di regulasi kita 3 bulan sekali, tetapi sekarang tidak boleh lagi. Kalau boleh sekarang 1 tahun sekali, makanya bisa kita lakukan," jelasnya, Selasa (10/3/2020).
Adapun biaya jasa di zona lainnya tetap dan tidak berubah, hanya zona Jabodetabek saja yang mengalami kenaikan biaya jasa. Dia mengatakan biaya jasa baru berlaku mulai Senin, 16 Maret 2020 pukul 00.00 WIB.