Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akhirnya, Larangan Ekspor Masker dan Hand Sanitizer Berlaku

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2020, yang mengatur pelarangan ekspor sementara masker dan hand sanitizer.
Pedagang melayani calon pembeli masker di Pasar Pramuka, Jakarta, Selasa (4/2/2020). Menurut keterangan pedagang, harga masker di pasar Pramuka mengalami kenaikan yang semula dihargai Rp195.000 hingga ribu Rp250.000 per box naik menjadi Rp1.700.000 tergantung merek, karena mewabahnya virus corona di sejumlah negara. - ANTARA / Galih Pradipta
Pedagang melayani calon pembeli masker di Pasar Pramuka, Jakarta, Selasa (4/2/2020). Menurut keterangan pedagang, harga masker di pasar Pramuka mengalami kenaikan yang semula dihargai Rp195.000 hingga ribu Rp250.000 per box naik menjadi Rp1.700.000 tergantung merek, karena mewabahnya virus corona di sejumlah negara. - ANTARA / Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan peraturan yang melarang ekspor produk masker dan antiseptik atau (hand sanitizer) mulai hari ini (18/3/2020).

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan dia telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri dan Masker yang diundangkan pada 17 Maret 2020.

“Kami sudah terbitkan aturan larangan ekspor alat kesehatan seperti masker dan handsanitizer yang berlaku mulai hari ini hingga 30 Juni 2020,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (18/3/2020)

Hal itu menurutnya dilakukan untuk mengamankan pasokan dan kebutuhan alat kesehatan tersebut di dalam negeri.

Adapun, mengutip Permendag No.24/2020 tersebut, eksportir dilarang untuk mengekspor antiseptik, bahan baku masker, masker dan material pelindung diri.

Sementara itu secara perinci, produk antiseptik yang dilarang diekspor adalah antiseptik hand rub, hand sanitizer dan sejenisnya yang berbasis alkohol; hand rub, hand sanitizer dan sejenisnya mengandung campuran dari asam terbatu bara dan alkali; hand rub, hand sanitizer dan sejenisnya dalam kemasan aerosol; hand rub, hand sanitizer dan sejenisnya selain yang mengandung campuran dari asam batu bara dan alkali, serta tidak dalam kemasan aerosol.

Untuk produk bahan baku masker a.l. kain bukan tenunan jenis meltblown nonwoven terbuat dari filamen buatan dengan berat tidak lebih dari 25 g/m2; serta kain bukan tenunan jenis meltblown nonwoven terbuat dari bahan selain filamen buatan dengan berat tidak lebih dan i 25 g/m2;

Di samping itu, untuk alat pelindung diri yang dilarang ekspornya adalah pakaian pelindung medis dan pakaian Bedah

Selanjutnya, untuk produk masker yang dilarang ekspornya terdiri  dari masker bedah dan masker lainnya dari bahan nonwoven, selain masker bedah.

“Eksportir yang melanggar Permendag ini akan disanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Agus.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper