Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan peraturan yang melarang ekspor produk masker dan antiseptik atau (hand sanitizer) mulai hari ini (18/3/2020).
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan dia telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri dan Masker yang diundangkan pada 17 Maret 2020.
“Kami sudah terbitkan aturan larangan ekspor alat kesehatan seperti masker dan handsanitizer yang berlaku mulai hari ini hingga 30 Juni 2020,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (18/3/2020)
Hal itu menurutnya dilakukan untuk mengamankan pasokan dan kebutuhan alat kesehatan tersebut di dalam negeri.
Adapun, mengutip Permendag No.24/2020 tersebut, eksportir dilarang untuk mengekspor antiseptik, bahan baku masker, masker dan material pelindung diri.
Sementara itu secara perinci, produk antiseptik yang dilarang diekspor adalah antiseptik hand rub, hand sanitizer dan sejenisnya yang berbasis alkohol; hand rub, hand sanitizer dan sejenisnya mengandung campuran dari asam terbatu bara dan alkali; hand rub, hand sanitizer dan sejenisnya dalam kemasan aerosol; hand rub, hand sanitizer dan sejenisnya selain yang mengandung campuran dari asam batu bara dan alkali, serta tidak dalam kemasan aerosol.
Baca Juga
Untuk produk bahan baku masker a.l. kain bukan tenunan jenis meltblown nonwoven terbuat dari filamen buatan dengan berat tidak lebih dari 25 g/m2; serta kain bukan tenunan jenis meltblown nonwoven terbuat dari bahan selain filamen buatan dengan berat tidak lebih dan i 25 g/m2;
Di samping itu, untuk alat pelindung diri yang dilarang ekspornya adalah pakaian pelindung medis dan pakaian Bedah
Selanjutnya, untuk produk masker yang dilarang ekspornya terdiri dari masker bedah dan masker lainnya dari bahan nonwoven, selain masker bedah.
“Eksportir yang melanggar Permendag ini akan disanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Agus.