Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri meminta perangkat desa segera memenuhi persyaratan agar dana desa dapat secepatnya dikirim oleh Kementerian Keuangan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan hingga awal Maret 2020, Kementerian Keuangan baru mengirim 40 persen dana yang sudah dianggarkan pada tahap I.
Perlu diketahui, anggaran dana desa tahun ini mencapai Rp72 triliun yang dibagi menjadi tiga termin setiap 4 bulan yakni 40 persen, 40 persen, dan 20 persen.
“Baru ada 40 persen dari 40 persen pada termin I yang ditransfer Kementerian keuangan ke desa. Masih ada 60 persen tahap I yang belum dikirim. Persoalannya perangkat desa belum menyelesaikan syarat-syarat untuk melaksanakan transfer,” katanya dalam konferensi pers melalui video conference, Senin (16/3).
Beberapa persyaratan yang belum dipenuhi seperti belum adanya Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan review yang dilakukan tingkat kecamatan.
“Untuk itu saya sudah berkoordinasi dengan Kemenkeu agar secepat mungkin perangkat desa semua melaksanakan syarat tersebut dan membantu agar persyaratan termasuk APBDes diaujukan ke Kemenkeu,” lanjutnya.
Baca Juga
Pengiriman dana desa harus segera terealisasi seiring dengan merebaknya virus corona atau COVID-19. Dana tersebut diharapkan dapat mendorong program padat karya sehingga berkontribusi terhadap ketahanan ekonomi nasional.
Pemerintah bakal merilis dua peraturan yang berkaitan dengan revisi APBD yaitu berupa peraturan menteri keuangan dan peraturan menteri dalam negeri.
Dalam peraturan tersebut, negara dapat melaksanakan revisi dan realokasi APBD dengan fokus pertama, meningkatkan kapasitas di bidang kesehatan baik dalam peningkatan kapasitas rumah sakit dan juga kampanye pencegahan.
Kedua, meningkatkan daya tahan ekonomi masyarakat terutama yang rentan dan belum mampu. Bantuan dapat diberikan dalam bentuk bantuan sosial dan lainnya.
Ketiga, menjaga pertumbuhan dan membantu dunia usaha agar ekonomi tetap bergerak. Hal ini terutama untuk UMKM dan pengusaha mikro.