Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ibu kota Baru dan Wahana Bekas Tambang

Kementerian ESDM menargetkan produksi batu bara sebesar 550 juta pada 2020. Adapun sebesar 82,2 juta ton berasal dari Kaltim dan disusul 64,83 juta ton dari Kalimantan Selatan
Salah satu lokasi pertambangan batu bara di Kalimantan Timur./JIBI-Rachmad Subiyanto
Salah satu lokasi pertambangan batu bara di Kalimantan Timur./JIBI-Rachmad Subiyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Kalimantan Timur atau yang dikenal juga Bumi Etam ini merupakan provinsi yang terbesar memproduksi emas hitam. Siapa yang tak tahu batu bara asal Kaltim ini?

Sayangnya, sekarang status itu kalah tenar setelah provinsi ini ditetapkan jadi ibu kota baru. Status mungkin bisa berubah, tapi jejak ribuan lubang lubang tambang batu bara akan tetap jadi perhatian.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, sepanjang tahun ini dari target total 550 juta produksi batu bara Indonesia, sebesar 82,2 juta ton berasal dari Kaltim dan disusul 64,83 juta ton dari Kalimantan Selatan. Sungguh tak mengherankan batu bara Kaltim banyak diburu pengusaha tambang.

Seperti pepatah, habis manis sepah dibuang. Begitulah kondisi alam di Bumi Etam. Lubang-lubang tambang yang dulu menghasilkan emas hitam ini ditinggalkan begitu saja oleh pemiliknya. Tak ayal, lubang tambang bekas galian batu bara ini banyak menelan korban terutama anak-anak.

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) wilayah Kaltim Pradarma Rupang tak menampik masih banyak lubang tambang di Bumi Etam.

Setelah pertambangan selesai, lubang bekas galian ditinggalkan begitu saja oleh perusahaan. Lubang itu digenangi air hujan sehingga membentuk danau.

Sebagian besar lubang tambang dibiarkan terbuka, tanpa pagar maupun rambu-rambu zona bahaya. Hal inilah yang memakan korban nyawa sebanyak 37 orang sejak tahun 2011 hingga tahun 2020.

Jatam mencatat, hingga 2018 lalu terdapat 1.735 lubang tambang yang belum direklamasi oleh pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang masih aktif maupun tidak aktif. Mayoritas pemilik lubang tambang yang belum reklamasi itu sudah tidak aktif lagi.

Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Kaltim per Juli 2019, perusahaan tambang batu bara yang masih aktif ada sebanyak 413 IUP yang masih meninggalkan lubang tambang.

Adapun total izin tambang seluruhnya di Kaltim sebanyak 1.404 IUP dan sebanyak 30 pemegang Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

"Ya kebanyakan ditelantarkan dan di tinggalkan begitu saja tanpa ada penutupan dan pemulihan," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (17/3/2020).

Sebenarnya, reklamasi dan pascatambang ini merupakan tanggung jawab dan kewajiban pengusaha tambang yang menerima izin. Lubang-lubang tambang ini wajib ditutup. Selama ini, pemerintah provinsi Kaltim dinilai bersikap seolah tak berdaya dan pasrah, banyaknya lubang tambang yang belum di reklamasi.

"Malah merestui sejumlah lubang tambang tidak ditutup dan dijadikan peruntukkan lain, tentu saja kami tolak. Karena lubang itu ke depan tetap membahayakan, akan mengancam keselamatan anak-anak di Kaltim," tuturnya.

Rupang meminta ketegasan pemerintah untuk menghentikan pemberian perpanjangan IUP kepada perusahaan-perusahaan yang bermasalah karenabanyak pemegang izin tambang yang tidak menjalankan kewajiban pemulihan dan penutupan lubang tambang. Laju pembukaan lubang tambang tidak sebanding dengan progres pemulihan lingkungan pasca tambang.

Pemerintah pun diharuskan melakukan audit seluruh perusahaan pertambangan batu bara yang meninggalkan lubang galian bermasalah.

Tak hanya itu, kewenangan reklamasi dan pascatambang juga pengawasannya diharpkan dapat ditarik dari kewenangan Kementerian ESDM untuk diberikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK) dan Komnas HAM.

Selain itu, perlu dilakukan moratorium izin tambang dan penurunan produksi batu bara secara nasional untuk mengurangi daya rusak pada lingkungan hidup dan pelanggaran HAM.

"Ini juga perlunya dilakukan penciutan dan pencabutan izin-izin tambang yang berada di pemukiman penduduk," ucapnya.

Dia juga menolak kewajiban perusahaan tambang untuk mereklamasi dan memulihkan lingkungan ini diwariskan kepada pemerintah. Dengan kata lain, pemerintah yang menjadi bantalan untuk menyelesaikan masalah lubang-lubang ini.

"Kami tegas menolak kewajiban perusahaan diwariskan ke pada pemerintah dan kosekuensinya uang rakyat yg akan digunakan untuk itu," tutur Rupang.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim Wahyu Widhi Heranata tak memungkiri banyaknya lubang tambang yang ditinggalkan perusahaan di Kaltim.

Lubang tambang ini jadi permasalah tersendiri di Kaltim karena banyak memakan korban dan juga didapuknya Kaltim sebagai Ibu Kota Negara (IKN).

Pihaknya mengungkapkan skema penanganan lubang tambang di Kaltim memiliki dua pilihan yakni lubang tambang reklamasi atau dijadikan sebagai agro wisata.

Agro wisata yang dimaksud yakni dengan menyulap lubang tambang tersebut sebagai wahana air. Air di lubang tambang tersebut akan diolah sehingga dapat digunakan mandi, cuci dan kakus, serta keperluan lainnya.

Oleh karena itu, pemilik izin tambang diharapkan melakukan reklamasi atau pembangunan agro wisata. Jika tidak, dana reklamasi akan digunakan untuk melakukan pemulihan dengan cara menunjuk pihak ketiga.

"Ini sejalan dengan regulasi, Pemerintah dapat mengambil alih pemulihan menggunakan dana reklamasi maupun pasca tambang yang telah dijaminkan oleh pemegang izin," kata Wahyu.

Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Danis Sumadilaga menuturkan kementerian akan menimbun tanah atau reklamasi dan menanam tanaman pada ratusan lubang bekas tambang di kawasan IKN.

Rencananya, juga akan dibangun lima waduk sebagai sumber air baku di IKN dan air permukaan sungai Mahakam dan tidak memanfaatkan lubang tambang sebagai penampungan air.

"Akan ada reklamasi dan rehabilitasi terhadap liang bekas tambang karena kita tidak rencana menggunakannya sebagai tempat penampungan air. Bahkan, KLHK sedang menyiapkan area pembibitan sekitar 100 hektare," tutur Danis.

Kepala Departemen Advokasi Eksekutif Nasional Walhi Zenzi Suhadi mengatakan bahwa selain menangani lubang bekas tambang, pemerintah juga harus memperhatikan penanganan konsorsium pengusaha tambang secara tepat.

"Dalam catatan kami, terdapat 141 izin tambang aktif dan sekarang beroperasi. Kalau pemerintah tidak menyiapkan skenario penanganannya maka bisa jadi kita menutup 109 lubang tetapi nanti akan muncul lobang-lobang baru dari 141 izin tambang tersebut," ujarnya.

Lubang tambang apapun itu, berapa pun luasnya, ada atau tidaknya ibu kota negara, lubang bekas tambang harus ditutup.

Bukan dipercantik atau direkayasa. Membiarkan tetap terbuka sama seperti ranjau perang membahayakan manusia. Sewaktu akan ada korban yang jatuh karena lubang bekas galian emas hitam yang tetap menganga.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper