Bisnis.com, JAKARTA - Puluhan bekas tambang yang menganga di calon ibu kota baru akan direhabilitasi atau direklamasi. Perusahaan berkewajiban melakukannya.
Pelaksana tugas Inspektur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Laksmi Wijayanti mengatakan pihaknya sudah bekerja sama dengan Kementerian ESDM dan pemerintah daerah untuk memastikan bekas galian tambang segera direklamasi.
"Pada dasarnya reklamasi itu adalah kewajiban dari pemegang izin. Kami memastikan itu, kewajiban terlaksana dulu," ujarnya di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Untuk upaya percepatan rehabilitasi ini, pihaknya akan bersinergi dengan penegak hukum dan regulator terkait. Caranya bisa dengan kerja sama, atau mendorong adanya regulasi untuk membantu percepatan.
"Prinsipnya KLHK, apabila ada hal-hal yang membutuhkan [penanganan], kami turun langsung. Nanti pakai skema-skema kerja sama bagaimana model percontohan reklamasi yang baik, teknologinya, dan efisiensinya. Itu yang nanti kami laksanakan," jelas Laksmi.
Reklamasi atau rehabilitasi nantinya dilakukan, kata Laksmi, berbasis kawasan sehingga bisa dikombinasikan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Beberapa klaster bisa dimanfaatkan untuk fasilitas umum, infrastruktur air, hingga tanaman pangan.
Soal jumlah bekas galian tambang lebih dari 50 lubang, Laksmi optimis pada waktunya nanti semua akan terehabilitasi. Langkahnya pun dilakukan secara bertahap, mulai dari persiapan, membuat pengaman supaya tidak ada korban, hingga penataan area di sekitar.