Bisnis.com, JAKARTA - Insentif yang diberikan oleh pemerintah melalui investment allowance bagi industri padat karya dinilai mampu mengkompensasi gaji yang harus dibayarkan oleh pengusaha atas jumlah tenaga kerja yang diserap.
Seperti diketahui, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/2020 pemerintah memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari investasi berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah selama 6 tahun. Artinya, setiap tahun investor pada industri padat karya berhak menngurangkan penghasilan netonya sebesar 10% dari nilai aktiva tetap berwujud termasuk tanah.
Untuk memperoleh fasilitas ini, investor harus merupakan WP Badan dalam negeri, termasuk dalam 45 sektor industri padat karya yang terlampir dalam PMK No. 16/2020, dan mempekerjakan rata-rata sebanyak 300 orang tenaga kerja Indonesia dalam waktu satu tahun pajak.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan sektor industri merupakan sektor dengan biaya upah yang tergolong rendah, sehingga kompensasi berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 10% dari nilai aktiva tetap berwujud termasuk tanah untuk menggantikan biaya yang dikeluarkan pengusaha untuk membayar 300 tenaga kerja dinilai cukup memadai.
Sayangnya, insentif yang diberikan oleh pemerintah lewat investment allowance ini tidak sebanyak yang diberikan oleh pemerintah dalam tax allowance melalui PMK No. 11/2020. Di satu sisi, pengusaha yang sudah menikmati fasilitas investment allowance tidak dapat diberikan fasilitas tax allowance.
"Investment allowance ini hanya melaksanakan mandat PP No. 45/2019 bukan Pasal 31A UU PPh. Menurut saya itu diskresi pemerintah meski pada saat seperti saat ini perlu dipertimbangkan lagi efektivitasnya," ujar Yustinus, Selasa (17/3/2020).
Baca Juga
Apabila dibandingkan dengan tax allowance, dalam insentif tersebut pemerintah memberikan fasilitas PPh berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% selama 6 tahun, penyusutan dan amortisasi dipercepat, fasilitas PPh dividen, hingga fasilitas kompensasi kerugian lebih lama dari 5 tahun tidak lebih dari 10 tahun.
Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Yunirwansyah menjelaskan bahwa sedari awal investment allowance memang dimaksudkan untuk industri padat karya dengan mempertimbangkan jumlah tenaga kerja.
"Investment allowance memberikan tambahan biaya [super deduction] sebesar 60% selama 6 tahun atau 10% per tahun bagi industri padat karya tertentu dengan syarat mempekerjakan tenaga kerja indonesia minimal 300 orang selama periode tersebut, dari awal sudah dimaksudkan untuk industri padat karya," kata Yunirwansyah, Selasa (17/3/2020).
Oleh karena itu, investment allowance dan tax allowance tidak dapat diperbandingkan karena kedua insentif tersebut memiliki landasan hukum yang berbeda sehingga bentuk fasilitasnya pun berbeda pula. Industri padat karya yang berhak mendapatkan fasilitas investment allowance ini antara lain:
1. Industri berbasis daging lumatan dan surimi
2. Industri pengolahan dan pengawetan ikan dan biota air (bukan udang) dalam kaleng (kecuali di DKI Jakarta)
3. Industri pengolahan dan pengawetan udang dalam kaleng (kecuali di DKI Jakarta)
4. Industri pembekuan biota air lainnya (kecuali di DKI Jakarta)
5. Industri pengolahan dan pengawetan lainnya untuk biota air lainnya (kecuali di DKI Jakarta)
6. Industri pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran dalam kaleng
7. Industri pengolahan susu segar dan krim
8. Industri makanan sereal
9. Industri produk roti dan kue
10. Industri makanan dari cokelat dan kembang gula
11. Industri pengolahan kopi (kecuali di DKI Jakarta)
12. Industri produk masak dari kelapa
13. Industri pemintalan benang
14. Industri batik
15. Industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil
16. Industri pakaian jadi (konveksi) dari kulit
17. Industri pakaian jadi rajutan
18. Industri penyamakan kulit
19. Industri barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan pribadi
20. Industri barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan teknik/industri
21. Industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari
22. Industri sepatu olahraga
23. Industri kertas dan papan kertas gelombang (kecuali di DKI Jakarta)
24. Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton (kecuali di DKI Jakarta)
25. Industri kertas tissue (kecuali di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa TImur selain Madura)
26. Industri barang dari karet lainnya YTDL (hanya di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepri, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua Barat, Papua)
27. Industri barang dari plastik untuk bangunan
28. Industri barang galian bukan logam lainnya YTDL
29. Industri peralatan makan dari logam
30. Industri paku, mur dan baut
31. Industri peralatan dapur dari logam
32. Industri perlengkapan komputer
33. Industri televisi dan/atau perakitan televisi
34. Industri peralatan perekam, penerima dan pengganda audio dan video, bukan industri televisi
35. Industri peralatan audio dan video elektronik lainnya
36. Industri pengubag tegangan (transformator), pengubah arus (rectifier), dan pengontrol tegangan (voltage stabilizer)
37. Industri peralatan pengontrol dan pendistribusian listrik
38. Industri peralatan listrik rumah tangga
39. Industri kompor
40. Industri pompa lainnya, kompresor, kran, dan klep/katup
41. Industri mesin pertanian dan kehutanan
42. Industri furnitur dari kayu
43. Industri furnitur dari rotan dan/atau bambu
44. Industri barang perhiasan dari logam mulia untuk keperluan pribadi
45. Industri mainan anak-anak