Bisnis.com, JAKARTA — Pengusaha meminta pemerintah turut memperkuat proses lobi-lobi ke negara pemasok alternatif guna mengamankan pasokan bahan baku industri, selain memberlakukan relaksasi dari sisi ketentuan impor.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Shinta W. Kamdani menilai kebijakan relaksasi impor untuk bahan baku industri tertentu bakal memperlancar pasokan bagi industri yang masuk daftar prioritas stimulus. Terlebih menurutnya saat ini telah terjadi kelangkaan di pasar nasional.
Kendati demikian, Shinta mengharapkan langkah ini pun diikuti dengan lobi pemerintah ke negara tertentu, terutama negara pemasok bahan baku alternatif untuk memprioritaskan ekspor komoditas-komoditas yang dibutuhkan ke Indonesia.
"Lobi-lobi pemerinntah akan jauh lebih baik bagi dilakukan, sehingga kita juga meminimalisasi hambatan rantai pasok dari negara asal. Dengan demikian impor menjadi lebih cepat dan lancar," katanya, ketika dihubungi Bisnis, Jumat (13/3/2020).
Lebih lanjut, Shinta juga berharap proses lobi-lobi tersebut dilakukan dengan berkoordinasi bersama pelaku usaha agar sesuai dengan kebutuhan pengusaha dalam negeri. Pasalnya, Shinta mengatakan tak semua negara bisa menjadi alternatif China dalam hal pasokan bahan baku.
"Meskipun negara tersebut bisa memproduksi barang yang sama, pelaku usaha perlu mempertimbangkan apakah output negara alternative China memiliki kualitas, standar, spesifikasi atau level harga yang cukup terjangkau sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha nasional," lanjut Shinta.
Baca Juga
Adapun, pemerintah bakal memberlakukan penyederhanaan dan pengurangan jumlah larangan dan pembatasan (lartas) untuk aktivitas impor sebagai bagian dari stimulus ekonomi jilid II yang diumumkan pada Jumat (13/3/2020).
Kelonggaran ini bakal menyasar aktivitas impor, khususnya pada industri yang memerlukan bahan baku dengan harapan ketersediaan dan kelancaran bahan baku terjamin.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengemukakan stimulus ini akan diberikan kepada perusahaan yang berstatus sebagai produsen. Dalam tahap awal implementasi, kebijakan ini akan diterapkan pada produk besi baja, baja paduan, dan produk turunannya.
"Aturan tersebut selanjutnya akan diterapkan pula pada produk pangan strategis seperti garam industri, gula, tepung sebagai bahan baku industri manufaktur," kata Sri Mulyani.
Terkait dengan duplikasi peraturan impor, pemerintah juga akan melakukan penyederhanaan untuk beberapa komoditas, misalnya hortikultura, produk hewan, serta obat, Bahan obat, serta makanan.
Dalam hal ini, sejumlah aturan akan direvisi yaitu Permendag Nomor 44/2019 tentang Ketentuan Impor. Produk Hortikultura dan Permendag Nomor 72/2019 Tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan serta Peraturan Badan POM No 30/2017 tentang Pengawasn Pemasukan Obat dan Makanan Ke Dalam WIilayah Indonesia.
Terdapat total 1.022 HS yang bakal menjadi target dari pelonggaran ini.
"Untuk impor bahan baku, kita tahu selama tiga bulan ini industri manufaktur mengalami disrupsi. Kami melakukan penyederhanaan Lartas bahan baku untuk menggenjot industri dalam negeri," lanjut Sri Mulyani.