Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku usaha menilai pemerintah telah memberikan vaksin yang tepat dalam penanganan kondisi perekonomian yang tengah sulit akibat adanya paparan virus corona.
Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Johnny Darmawan mengatakan langkah pemerintah yang membebaskan PPh pasal 21 untuk gaji pekerja, PPh pasal 22 untuk kegiatan impor, dan PPh pasal 25 untuk pengusaha dalam enam bulan ke depan nilai sebagai sebuah usaha yang tepat.
Pasalnya jika tidak ada yang dilakukan maka perjalanan bisnis bisa berhenti di mana-mana.
"Pembebasan PPh memang menjadi jalan keluar karena semua sedang sakit kepala akibat corona. Ini tindakan yang tentu sudah diperhitungkan berapa dampak transaksi dari penerimaan pendapatan yang penuh untuk masyarakat dan pembebasan pajak untuk dunia usaha," katanya, Kamis (12/3/2020).
Dari sisi pelaku usaha, lanjut Johnny, pemerintah juga akan menambahkan pelonggaran regulasi untuk kegiatan impor. Dengan demikian dari sisi karyawan akan dikondisikan untuk lebih bergairah berbelanja dan sisi perusahaan ada kemudahan usaha.
Adapun bagi Johnny, jangka waktu yang dipilih pemerintah selama enam bulan juga sudah cukup tepat. Pasalnya dari pembelajaran dan proyeksi secara umum corona akan mulai reda dalam tiga bulan ke depan.
Baca Juga
"Kalau tiga bulan kemungkinkan masih ada hal-hal yang dikhawatirkan jadi enam bulan waktu yang paling aman," ujarnya