Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan Regulasi Energi Terbarukan (EBT) Baru Diapresiasi Positif

Dengan biaya pokok penyediaan (BPP) sebagai acuan untuk sistem dengan BPP di atas BPP Nasional, maka ketentuan harga beli listrik EBT ditetapkan 85 persen dari BPP setempat.
Indonesia Power (IP) meresmikan beroperasinya Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di Kompleks Perkantoran Bali Power Generation Unit dengan total daya 226 kWp pada Senin (24/2)./ Bisnis - Yanita Patriella
Indonesia Power (IP) meresmikan beroperasinya Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di Kompleks Perkantoran Bali Power Generation Unit dengan total daya 226 kWp pada Senin (24/2)./ Bisnis - Yanita Patriella
Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 4 Tahun 2020 yang mengatur pemanfaatan sumber energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik yang baru dikeluarkan oleh Kementerian ESDM diapresiasi positif. 
 
Beleid yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 24 Februari 2020 ini merupakan perubahan kedua atas Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
 
Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa berpendapat beleid ini merupakan sebuah kemajuan dari Permen nomor 50 tahun 2017. 
 
Dalam permen ini, terdapat sejumlah perubahan yang cukup fundamental. Adapun perubahan itu terkait proses pembelian melalui penunjukan langsung diijinkan. Lalu digantinya ketentuan Built, Own, Operate and  Transfer (BOOT) menjadi Built, Own and Operate (BOO). 
 
"Yang sudah PPA (Power Purchase Agreement) dengan ketentuan BOOT yg diatur di Permen ESDM Nomer 50/2017 dengan ini BOOT-nya bisa ditinjau ulang," ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (10/3/2020). 
 
Beleid ini juga mengatur PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga  Air) untuk waduk Kementerian PUPR ditunjuk langsung melalui penugasan. Selain itu diatur terkait penugasan untuk membangun PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah). 
 
"Proyek kementerian ESDM, hibah dan lainnya melalui penunjukan langsung dan penugasan," kata Fabby. 
 
Ketentuan mengenai harga listrik EBT juga berubah dalam beleid ini. Dengan biaya pokok penyediaan (BPP) sebagai acuan untuk sistem dengan BPP di atas BPP Nasional, maka ketentuan harga beli listrik EBT ditetapkan 85 persen dari BPP setempat. Adapun untuk sistem dengan BPP setara atau di bawah BPP nasional, harga EBT berdasarkan negosiasi antar pihak. 
 
Kendati demikian, untuk EBT perlu peraturan atau ketentuan harga yang lebih progresif.
 
"Menggunakan BPP sebagai acuan harga listrik dari pembangkit EBT tidak tepat karena harga BPP tak memberikan referensi keekonomian yang setara untuk setiap jenis pembangkit," terangnya. 
 
Dia berharap pemerintah akan mengatur harga beli EBT khususnya untuk pembangkit yang di bawah 20 Mega Watt (MW) dalam Peraturan Presiden (Perpres). 
 
"Saya kira nanti akan ada penyesuaian karena Perpres fokusnya pada pembangkit di bawah 20 MW. Untuk perpres masih harus menunggu pembahasan antar kementerian," tutur Fabby. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper