Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rugikan Negara dan Badan Usaha, TUKS dan Tersus Perlu Ditertibkan

Dirjen Perhubungan Laut telah mengeluarkan Instruksi Dirjen Laut No. UM.008/81/18/DJPL tentang tindak lanjut Penertiban Perijinan Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), tanggal 28 September 2018 lalu.
Foto udara suasana pembangunan kawasan galangan kapal di pelabuhan ikan Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, Jumat (14/2/2020). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Foto udara suasana pembangunan kawasan galangan kapal di pelabuhan ikan Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, Jumat (14/2/2020). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan diminta untuk menata ulang terminal khusus (Tersus) dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) yang melayani barang umum, kendati TUKS tersebut berada di wilayah pelabuhan umum.

Pengamat Maritim dari ITS Surabaya Saut Gurning mencontohkan kejadian tersebut banyak terjadi di Banten, Banjarmasin dan daerah lainnya.

"Mereka hanya boleh untuk kegiatan kepentingan sendiri, bukan untuk melayani kegiatan barang umum," ujarnya, Selasa (10/3).

Dia menjelaskan, TUKS tidak membayar uang kewajiban (konsesi), meski mereka membayar PNBP kepada pemerintah, tapi tetap saja masih jauh di bandingkan konsesi 2,590 dari total pendapatan bruto. Untuk itu, dia meminta pemerintah segera menertibkan terhadap penegakan peraturan tata kelola kepelabuhanan (TUKS dan Tersus).

Secara regulasi, Dirjen Perhubungan Laut telah mengeluarkan Instruksi Dirjen Laut No. UM.008/81/18/DJPL tentang tindak lanjut Penertiban Perijinan Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), tanggal 28 September 2018 lalu.

Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia Aulia Febrial Fatwa juga mengatakan tak menjadi persoalan apabila TUKS dan Tersus beroperasi untuk kepentingan sendiri. Namun, praktiknya d lapangan banyak TUKS dan Tersus yang tidak memiliki izin melayani umum tetapi melakUkan kegiatan pelayanan umum.

Para pengelola TUKS dan Tersus ini, lanjutnya menggunakan dalih memiliki legalitas dan izin rekomendasi.

“Termasuk KSPOP daerah tahu mana yang melakukan pelayanan umum tanpa izin, tetapi TUKS punya back sehingga KSOP nggak melarang itu harusnya dibaca Kementerian Perhubungan. Peraturan jelas lugas, implementasinya yang di bawah belum,” tekannya.

Aksi TUKS dan tarsus tersebut juga merugikan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang mendapatkan konsesi di daerah tersebut dan mengakibatkan persaingan tidak sehat. BUP yang memiliki izin konsesi harus membayar fee konsesi yang jauh lebih besar dibandingkan dengan TUKS khusus yang melayani umum tanpa izin.

Pasalnya TUKS dan Tersus yang melayani kepentingan umum hanya membayar sewa perairan yang nilainya jauh lebih kecil dan termasuk memberikan kerugian bagi negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Hafiyyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper