Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan bersama Bank Indonesia (BI) Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menyepakati tiga langkah penguatan kompetensi pelaku Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR.
Hal itu dilaksanakan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (NK) mengenai Kerja Sama dalam rangka Standardisasi Kompetensi di Bidang SPPUR antara ketiga lembaga pada hari ini (9/3) di Jakarta.
Ketiga langkah tersebut adalah pertama pengembangan standardisasi kompetensi di bidang SPPUR.
Kedua percepatan pembentukan kelembagaan pelatihan kerja dan sertifikasi profesi di bidang SPPUR serta pengembangan perangkat pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi, antara lain tenaga pelatih dan asesor, serta skema sertifikasi.
Ketiga pengakuan kesetaraan (mutual recognition arrangement) sertifikasi kompetensi SPPUR dengan sertifikasi profesi sejenis yang ditebitkan baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Pada saat ini jumlah SDM SPPUR mencapai 280.000 pegawai dari berbagai level. Penerapan Standardisasi Kompetensi di Bidang SPPUR akan diterapkan secara bertahap mulai 1 Juli 2020.
Baca Juga
Dalam kesempatan tersebut Gubernur BI, Perry Warjiyo menegaskan kembali bahwa sinergi, transformasi, dan inovasi merupakan tiga aspek utama dalam menyikapi menurunnya globalisasi dan berkembangnya digitalisasi pada saat ini.
"Bagaimana kita sama-sama memajukan SDM kita, vokasi kita. Sehingga bisa langsung mendukung berbagai kebijakan-kebijakan dalam konteks pengelolaan sistem pembayaran dan uang rupiah," kata Perry, Senin (9/3/2020).
Menaker Ida Fauziyah menambahkan bahwa perubahan dan perkembangan perekonomian, disrupsi teknologi, dan disrupsi milenial memiliki keterkaitan yang sangat kuat dan saling mempengaruhi, bahkan berdampak pada daya saing perekonomian nasional dan daya saing sumber daya manusia/tenaga kerja.
"Kami memiliki kewajiban untuk meningkatkan kompetensi SDM, dan yang sudah ditandatangani kompetensi SDM pengelola perbankan," kata Ida.
Dia mengatakan melalui MoU ini pihaknya berharap SDM pengelola perbankan akan memiliki standar kompetensi sesuai dengan yang telah ditentukan bersama.
Menurutnya adanya MoU ini juga bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Mengingat sekarang ini era digital, memastikan kesiapan SDM pengelola perbankan daan memang ini standar sudah kita keluarkan 2 tahun yang lalu," lanjutnya
Sebagai informasi, standardisasi kompetensi di bidang SPPUR merupakan langkah mitigasi risiko operasional untuk memastikan layanan SPPUR tetap aman dan andal.
Standardisasi juga diperlukan untuk mengimbangi perkembangan SPPUR yang belakangan ini berkembang pesat sejalan dengan kemajuan teknologi dan berbagai inovasi produk dan layanan.
Standardisasi Kompetensi di Bidang SPPUR ini juga dilakukan dalam rangka mendukung Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025, percepatan Indonesia sebagai negara yang mendukung aksi antipencucian uang. Hal itu diaplikasika melalui keanggotaan penuh dalam Financial Action Task Force (FATF).