Bisnis.com, JAKARTA - Daya beli pembudidaya ikan terus naik. Hal ini dilihat dari Nilai Tukar Pembudidaya Ikan (NTPi) dan Nilai Tukar Usaha Pembudidaya Ikan (NTUPi) hingga Februari 2020, angkanya selalu di atas 100.
Adapun NTPi dan NTUPi diperoleh dari perbandingan antara indeks harga yang diterima oleh pembudidaya dengan indeks harga yang dibayar oleh pembudidaya, apabila perbandingan tersebut nilainya > 1 artinya keluarga pembudidaya secara ekonomi sejahtera.
Selain itu dapat dikatakan bahwa nilai NTPi lebih dari 100 artinya pembudidaya mengalami peningkatan daya beli karena kenaikan harga produksi lebih besar dari kenaikan harga input produksi dan konsumsi rumah tangganya.
"Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) periode tahun 2018 ke tahun 2019. NTPi tumbuh 1,2 persen dibandingkan tahun 2018 yaitu dari 100,80 menjadi 102,09 di tahun 2019. Sedangkan, NTUPi tumbuh 1,69 persen yaitu dari 113,26 di tahun 2018 menjadi 115,18 di tahun 2019," ujar Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Slamet Soebjakto dalam siaran pers, Jumat (6/3/2020).
Selain NTPi dan NTUPi naik, secara nasional pendapatan pembudidaya ikan juga mengalami kenaikan yakni dari sebelumnya Rp3,4 juta per bulan pada 2018 menjadi Rp3,6 juta per bulan pada 2019, atau meningkat 6,95 persen.
“Kalau dilihat dari periode tahun 2015 hingga 2019, rata-rata kenaikan pendapatan pembudidaya per bulan sebesar 4,9% per tahunnya. Pendapatan pembudidaya ikan ini juga lebih tinggi dari rata-rata Upah Minimum Regional (UMR) Nasional tahun 2019 sebesar Rp2,4 juta," jelas Slamet.
Slamet melihat di berbagai daerah, geliat usaha perikanan budidaya semakin berkembang dan ada penguatan kapasitas usaha. "Tentu ini dampak dari terciptanya efisiensi produksi yang memicu nilai tambah keuntungan bagi pembudidaya," imbuhnya.