Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif tenaga listrik (tariff adjustment) untuk periode April sampai dengan Juni 2020.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerkan ESDM Rida Mulyana mengatakan hingga Juni tidak ada penyesuaian tarif tenaga listrik atau dengan kata lain tarif yang ditetapkan sama dengan tarif tenaga listrik sebelumnya.
"Sampai Juni tidak ada penyesuaian tarif, sudah ditetapkan dengan berbagai pertimbangan kondisi keekonomian. Sekarang adanya isu virus] corona, suka enggak suka, ikut menekan kondisi keekonomian yang kurang menggembirakan," ujarnya dalam siaran pers, Kamis (5/3/2020).
Penetapan tarif tenaga listrik ini, lanjutnya, sebagai stimulus untuk menaikkan daya beli masyarakat dan daya saing industri di tengah merebaknya isu corona yang membuat harga sumber energi turun.
"Daya beli masyarakat dan daya saing industri, ujungnya itu. Melihat ke masyarakat, apalagi sekarang kan [harga energi] turun semua. Malah sumber daya energi berlebih. Makin murah, logikanya kan malah turun, bukannya dinaikkan," terangnya.
Dalam menetapkan penyesuaian tarif ini, pihaknya melihat empat parameter, yakni Indonesian Crude Price (ICP), harga batubara, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, dan inflasi tiga bulan terakhir, yang dibandingkan dengan penetapan pada 2017.
"Ini kan sejak 2017 tidak dinaikkan itu, jadi dibandingkannya bukan dengan triwulan sebelumnya, tetapi pada saat terakhir ditetapkan, yaitu 2017. Jadi harus lihat lagi ke belakang, untuk bisa turun atau naiknya tarif listriknya," tutur Rida.
Penetapan ini tentu saja berdampak kepada Biaya Pokok Penyediaan (BPP) PT PLN (Persero). Pihaknya menjamin pemerintah tidak akan membiarkan PLN merugi dengan menyiapkan dua skema pembayaran bagi PLN.